Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Hendra DS : Jangan Salahkan Kepling Bila Tak Dapat Bansos

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, Drs H Hendra DS mengingatkan warga kurang mampu di Kota Medan untuk pro aktif bila ingin mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).

Soalnya, warga kurang mampu tidak akan mendapatkan Bansos bila tidak terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jangan salahkan Kepala Lingkungan atau Kepling bila tidak dapat Bansos. Makanya, harus pro aktif untuk mendaftar diri di DTKS," ungkap Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan SSB Patriot, Jalan Air Bersih Ujung, Medan, Sabtu (10/8/2024).

Hendra DS menambahkan, warga kurang mampu bisa mendaftarkan diri di DTKS melalui Kepling dan Lurah. Dengan catatan, warga tersebut harus pro aktif dalam proses pendaftaran DTKS tersebut.

"Kalau belum terdaftar di DTKS, boleh kembali mendaftar. Supaya warga bisa mendapatkan semua program.bantuan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Hendra DS menambahkan bahwa di tahun 2025, anggaran untuk warga kurang mampu di Kota Medan akan dinaikkan.

"Walau pun pimpinan Kota Medan akan berganti, in sya Allah akan bertambah anggarannya karena sudah kita anggarkan," papar anggota DPRD Kota Medsn dari Fraksi HPP DPRD Kota Medan tersebut.

Sementara itu, Iqbal Prasetya selaku Koordinator Kecamatan Medan Area mengatakan hingga saat ini, sebanyak 8000 warga penerima Bansos di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Bansos ini ada banyak jenisnya. Ada PKH murni yang cuma dapat PKH saja. Ada juga PKH plus Sembako yang sekarang sudah diuangkan. Ada juga Bansos Sembako murni. Semua penyaluran Bansos itu disalurkan melalui Kantor Pos, kecuali PKH murni melalui ATM," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iqbal Prasetya kembali mengingatkan bahwa warga kurang mampu yang mau mendapatkan Bansos harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu. Pendaftarannya bisa melalui Kepling dan Lurah.

"Tapi, itu pun tetap ada prosesnya. Tidak serta merta, begitu terdaftar di DTKS bisa langsung dapat bantuan. Harus diproses terlebih dahulu," paparnya. (dicky)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com