Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba saat menggelar reses di Kecamatan Medan Deli, Sabtu (7/12/2024). (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Anggota DPRD Medan dari Farksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak berjanji akan membawa sejumlah aspirasi warga terkait Bantuan Sosial (Bansos) dan Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM ke rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Hal itu ia ungkapkan saat menggelar reses untuk menyerap aspirasi warga di dua lokasi. Yakni, di Jalan Alumunium Raya Gang Banten Lingkungan 2 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Sabtu (07/12/2024) dan di Jalan Pancing I Lingkungan IX Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Andreas Pandapotan Purba yang akrap disapa APP ini menerima keluhan warga terkait masalah administrasi kependudukan (Adminduk), Bansos, sampah dan UMKM.
Warga mengaku bingung dengan syarat dan ketentuan dalam pengurusan KK yang mengharuskan memiliki akte kematian.
Menanggapi hal itu, Kepala Lingkungan IX Radjiman S.Sos yang turut hadir pada Reses I Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang TA 2024, langsung menjelaskan ketentuan yang berlaku.
“Mungkin yang dimaksud ibu Widya ini adalah apabila melakukan pengurusan KK dengan Kepala Keluarga (KK) atau salah satu anggota keluarga yang tercantum di dalam KK telah meninggal dunia. Sehingga secara persyaratan nya harus mencantumkan foto kuburan, fotocopy pelapor, fotocopy KTP dua orang saksi, baru bisa mengajukan surat pelaporan kematian dari Lurah yang dimohonkan oleh Pelapor langsung,” jelas Radjiman.
Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba saat menggelar reses di Kecamatan Medan Deli, Sabtu (7/12/2024). (Foto : ist) |
Sementara itu, menyikapi hal itu, anggota DPRD Medan APP yang juga di bantu oleh pihak Dinas Sosial Kota Medan dan Kepala Lingkungan menjawab pertanyaan masyarakat terkait persoalan Bansos, Sampah dan UMKM.
“Untuk Bansos, program pemerintah berfokus kepada bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang kesejahteraan sosial yang peruntukannya kepada Lansia yang sudah berusia 60 tahun dan juga penderita disabilitas berat. Untuk bansos sendiri, bapak/ibu harus mengajukan melalui DTKS dengan mengusulkan ke Kepala Lingkungan setempat,” beber Hendra sebagai Koordinator PKH Kecamatan Medan Deli Dinas Sosial Kota Medan.
Bahkan untuk UMKM, Dia menjelaskan bahwa prosesnya tidak dapat dilakukan perorangan.
“Untuk UMKM itu bu, sepengetahuan saya harus dibentuk dulu kelompoknya yang kemudian diajukan dan tidak bisa dilakukan perorangan. Karena itu sudah diatur dan sistemnya begitu,” ujarnya.
Ia pun meminta kerjasama dari semua pihak dan dirinya berjanji akan sepenuhnya berusaha untuk membawa semua persoalan yang telah didengarnya ke gedung DPRD Kota Medan.
“Saya berharap peran serta dari pak Kepala Lingkungan dari sisi pelayanan masyarakat baik administrasi maupun Bansos. Saya berharap Kepling berperan aktif dan tidak ada yang terlewatkan agar penyaluran Bansos itu sendiri tepat sasaran. Apa yang menjadi kendala, sampaikan ke saya langsung pak, agar saya push terus nantinya,” harapnya.
“Usulan-usulan, aspirasi yang disampaikan orang tua saya disini, bapak-bapak dan ibu-ibu semua sudah saya tulis dan coba saya ajukan dalam rapat paripurna. Ketika ada yang kelupaan, mohon jangan berkecil hati, kembali sampaikan kembali melalui pak Sumardi. Hal itu tidak terlepas dari melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku mencakup administrasi,” tambahnya.
Kegiatan Reses tersebut turut dihadiri oleh Kepala Lingkungan IX Radjiman S.Sos, tokoh masyarakat diantaranya Sukamto, Ngatimin dan Suparman, Koordinator PKH Kecamatan Medan Deli Dinas Sosial Kota Medan dan Ketua Tim Pemenangan Andreas Pandapotan Purba (APP) Kecamatan Medan Deli, David Sinaga. (dicky)