Massa aksi ditemui perwakilan KPU Sumut
AgioDeli.id- Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 12 Maret 2025.
Kedatangan massa ke gedung Kejatisu ini bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan data ganda yang dimiliki seorang anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas periode 2024-2029.
Dalam orasinya, koordinator aksi Kurnia Hasibuan meminta agar Kepala Kejatisu, Idianto SH untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan data ganda yang meliputi
baik dari bentuk Kartu Tanda Kependudukan/Penduduk (KTP) dan ijazah SMA (Sekolah Menengah Atas) milik AHS, seorang anggota DPRD Palas dari Fraksi Partai Demokrat.
"Kami meminta agar Kajatisu menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan perintah tugas langsung kepada Cq. Kasi Pidsus untuk memanggil dan menyelidiki terkait dugaan yang sudah disebutkan terkait keabsahan Identitas salah seorang DPRD Terpilih priode tahun 2024-2029 dari partai (Fraksi) Demokrat dengan inisial AHS," ujarnya.
Setelah berorasi sekitar 45 menit, para pengunjukrasa akhirnya ditemui perwakilan dari Kejatisu. Setelah berdialog, perwakilan tersebut menyatakan akan menyampaikan tuntutan massa ini ke Kajatisu.
Setelahnya, massa melanjutkan aksi ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Di KPU Sumut massa kembali menggelar orasi dengan meminta KPU Sumut segera memeriksa KPUD Padang Lawas terkait dugaan data ganda ini.
"Kami minta KPU Sumut segera memanggil AHS untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Peraturan/Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, Yang dijelaskan dalam BAB II-III tentang tahapan dan syarat-syarat (Persyaratan) pencalonan dan UU Republik indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang – nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Kami menduga bahwasanya ada beberapa perbedaan identitas (ganda) antara kelahiran tahun 2003 dengan tahun kelahiran 2002 pada kartu tanda penduduk (KTP) dan begitu juga terdapat pada tahun kelahiran 2003 dan berkas (persyaratan) tersebut menjadi salah satu persyaratan sebagai calon legislatif (DPRD) priode/tahun 2024-2029 diwilayah hukum Kabupaten Padang Lawas thn pemilihan 2024," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam orasinya massa juga meminta Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono merekomendasikan, pemecatan kepada H. Mhd Dayan Hasibuan, SH, selaku ketua Umum DPC Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas. Sebab Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas diduga kuat ikut serta dan memiliki peran dalam proses lolosnya anggota partai demokrat sebagai calon legislatif Kabupaten Padang Lawas priode pemilihan tahun 2024.
"Kita juga meminta kepada DKPP melalui KPU Provinsi Sumatera Utara agar segera memanggil serta memeriksa pihak KPU Kabupaten Padang Lawas terkait salah satu anggota DPRD Padang Lawas dengan inisial AHS yang diduga kuat masih belum bisa memasuki persyaratan sesuai PKPU tahun 2023, Sedangkan AHS diduga kuat melakukan tindakan perubahan identitas (KTP GANDA) dan persyaratan lain-lainnya melalu keputusan dari PN(Pengadilan Negeri)Sibuhuan/Kabupaten Padang Lawas untuk lolos sebagai calon legislatif tahun 2024," tegas massa.
Setelah berorasi, massa juga ditemui perwakilan dari KPU Sumut dan menyatakan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut. (*)