
Foto bersama
AgioDeli.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Kepastian hukum atas kepemilikan lahan dinilainya sebagai kunci dalam mencegah konflik agraria yang berpotensi memicu kerawanan sosial.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Peluncuran Layanan Peralihan Hak Atas Tanah (HAT) secara Elektronik di Hotel Adimulia, Medan, Senin, 4 Agustus 2025.
“Persoalan tanah bisa menjadi masalah besar, bahkan bisa merenggut nyawa. Konflik bisa terjadi antar-wilayah, bahkan antar-negara. Karena itu, peran ATR/BPN sangat strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” ujar Bobby.
Ia menambahkan, sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN menjadi landasan utama dalam menghindari konflik agraria yang sering melibatkan kelompok masyarakat dan organisasi, bahkan berujung pada kekerasan.
Bobby berharap layanan Peralihan HAT Elektronik segera diterapkan di seluruh Sumut untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Saya harap layanan ini segera diimplementasikan. Ini akan sangat membantu masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan di Sumut,” katanya.
Transformasi Digital Pertanahan
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Sri Pranoto, menyatakan peluncuran layanan elektronik ini merupakan langkah besar menuju digitalisasi pertanahan di Sumut. Menurutnya, layanan digital akan mempercepat proses peralihan hak atas tanah secara signifikan.
“Prosesnya bisa selesai dalam satu hari, bahkan dalam hitungan jam. Ini akan sangat efektif dalam mencegah konflik agraria dan menjadikan Sumut sebagai role model pertanahan digital di Indonesia,” jelas Sri Pranoto.
Ia juga memaparkan bahwa kinerja layanan ATR/BPN Sumut terus membaik. Pada Triwulan II 2025, pengaduan masyarakat turun 30%, tingkat kepuasan masyarakat mencapai 85%, dan ketepatan waktu pelayanan mencapai 92%.
Penyerahan Sertifikat dan Penandatanganan PKS
Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat wakaf, serta sertifikat aset milik Pemprov Sumut. Selain itu, ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara ATR/BPN dengan Pemprov Sumut untuk percepatan sertifikasi aset daerah.
Hadir dalam acara ini Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, serta jajaran pejabat ATR/BPN dari kabupaten/kota se-Sumut, OPD Pemprov Sumut, dan perwakilan organisasi masyarakat. (*)