
Foto bersama
AgioDeli.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat, 14 November 2025.
Surya menjelaskan, penambahan modal dilakukan melalui skema non-kas dengan memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan dan kinerja Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di Provinsi Sumut.
“Langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51%, sekaligus meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” ujar Surya.
Aset daerah yang akan dijadikan penyertaan modal meliputi tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (eks Medan Club), serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Menurut Surya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
“Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning 2024–2028,” jelasnya.
Pemprov berharap penguatan permodalan tersebut mampu memperluas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan dan keberlanjutan bisnis Bank Sumut.
Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini sesuai Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memperbolehkan pemanfaatan aset daerah untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif bagi perekonomian daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, unsur pimpinan DPRD Sumut, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Sumut. (*)