-->

Sampah Bisa Jadi Sumber Penyakit, El Barino Shah : Mari Jaga Kebersihan Lingkungan

Editor: dicky irawan author photo

 

Anggota DPRD Medan, El Barino Shah menggelar Sosper Pengelolaan Persampahan di Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area, Minggu (9/11/2025). 

Agiodeli.id - Membuang sampah sembarangan bisa menjadi sarang kuman dan akhirmya akan menjadi sumber penyakit. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, El Barino Shah SH, MH pun mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. 

Menjadikan Kota Medan yang bersih, indah dan asri tentu menjadi impian seluruh warga Medan. Untuk mewujudkan itu, anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Hal itu disampaikan El Barino Shah ketika menggelar Sosper XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Medan Area Selatan, Gang Japaris lingkungan 11, Kelurahan Sukaramai 1, Kecamatan Medan Area, Minggu (9/11/2025). 

"Mari saling peduli menjaga kebersihan lingkungan. Tidak membuang sampah sembarangan karena menimbulkan berbagai penyakit," ajak El Barino Shah. 

Dalam kesempatan itu, El Barino juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah ke parit. Karena akan berdampak banjir karena saluran drainase sumbat. 

"Mari kita bantu Pemko Medan menciptakan Kota Medan bersih dan lingkungan sehat. Peran dan kepedulian warga sangat dibutuhkan," papar El Barino. 

Memaksimalkan kebersihan lingkungan, El Barino juga meminta Pemko Medan agar memperbaiki sistem penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Medan. 

Begitu juga dengan perolehan retribusi sampah melalui penetapan Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat dikelola dengan baik. Maka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah dapat ditingkatkan. 

"Kita menilai, penanganan pengelolaan sampah ada yang kurang pas. Sehingga pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup kurang kordinasi terkadang saling pembiaran. Pada hal dalan Perda sudah diatur supaya ada kordinasi," pungkasnya. 

Diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution. 

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan  ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya. 

Sementara itu dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda. 

Bahkan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). 

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.(dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com