![]() |
| Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto : ist). |
Agiodeli.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan tidak mau lagi kompromi. Dewan merekomendasikan penyegelan segera terhadap seluruh bangunan yang sudah mengantongi Surat Peringatan 1, 2, dan 3 karena dinilai berpotensi membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan bocor.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru, Senin (20/4/2026).
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu kategori berat dan harus ditindak tegas,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menyoroti sejumlah bangunan yang tetap berdiri dan bahkan sudah rampung 100% di tengah dugaan pelanggaran PBG. Di antaranya di Jalan Bambu III Medan Timur, Perumahan Pendidikan Indah Residence Jalan Pendidikan Medan Tembung, serta bangunan di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi Medan Timur.
Paul menyoroti alasan administratif seperti kesalahan penulisan alamat tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Jangan sampai hanya karena alasan administratif, bangunan yang jelas bermasalah dibiarkan. Ini berimplikasi pada hilangnya potensi PAD,” ujarnya.
Agar rekomendasi tidak berhenti di atas kertas, Komisi 4 menyatakan akan menggandeng Aparat Penegak Hukum untuk turun langsung ke lapangan.
“Kami akan pastikan rekomendasi ini jalan, termasuk proses penyegelan,” kata Paul.
Lebih tegas lagi, Komisi 4 memberi ultimatum 3 hari kepada Satpol PP untuk menindak bangunan tanpa izin PBG di wilayah Medan Timur yang sudah rampung.
“Jika dalam 3 hari tidak ada kepastian penyegelan, minggu depan kami sendiri yang turun ke lokasi,” pungkasnya. (dicky)
