![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, dr. Sofani Lubis mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan di Medan Tuntungan, Minggu (19/7/202). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar, dr. Dimas Sofani Lubis, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (19/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan warga itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait hak atas pelayanan kesehatan.
Dimas menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 sejatinya telah lama disahkan, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami haknya. Hal ini terlihat dari masih adanya keluhan pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas dan bahkan di rumah sakit.
“Perda ini mengatur tentang sistem pelayanan kesehatan. Walau sudah ada sejak 2012, masih ada pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit yang dikeluhkan warga. Makanya saya hadir di sini agar masyarakat tahu apa saja haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujar dr. Dimas.
Dalam kesempatan itu, dr. Dimas juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyakit.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab berlangsung aktif. Warga Lingkungan I, Aguspam, mengeluhkan buruknya drainase yang menyebabkan banjir setiap hujan turun.
“Setiap hujan, kawasan kami seperti kolam. Kami bergotong-royong, tapi drainase tidak berfungsi. Mohon bantuan Pak Dewan agar drainase diperbaiki, supaya kesehatan lingkungan kami terjaga,” keluhnya.
Sementara warga lainnya, Uswatun Hasanah menanyakan kemungkinan BPJS Mandiri digratiskan karena suaminya harus kontrol rutin setiap bulan.
Keluhan serupa disampaikan Kepling V, Andri, terkait tunggakan BPJS yang memberatkan warga.
Menanggapi hal tersebut, dr. Dimas menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga.
“Untuk drainase, akan segera kita koordinasikan dengan dinas terkait,” tegasnya.
Terkait BPJS, dr. Dimas menjelaskan dirinya baru saja bertemu dengan BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta untuk menyampaikan berbagai keluhan warga Medan.
“Aturan BPJS memang dari pusat, yang bisa mengubah adalah pemerintah pusat. Tapi kabar baiknya, Kota Medan sudah menerapkan Universal Health Coverage atau UHC. Warga Medan cukup bawa KTP sudah bisa berobat gratis, meskipun BPJSnya mati atau menunggak. Bahkan untuk bayi yang belum punya KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga atau KK,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk tunggakan iuran BPJS Kesehata tetap wajib dibayar, namun kini ada kebijakan keringanan.
“Tunggakan bisa dikurangi. Misalnya menunggak 5 tahun, bisa dihapus 3 tahun dan sisanya boleh dicicil agar warga bisa melanjutkan kepesertaannya,” paparnya.
Terkait kendala bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP), perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Mardiana Simbolon, menjelaskan warga dapat mendaftar melalui Data Terpadu Parlinsos agar bantuan tepat sasaran.
"Intinya, warga yang mendapatkan Bansos melalui Parlinsos adalah warga yang masuk ke dalam kategori Desil 1 sampai Desil 4," paparnya.
Lurah Tanjung Selamat, Hans Joy Tarigan, turut mengimbau warga untuk aktif mendaftar Parlinsos agar dapat mengakses berbagai program bantuan sosial Pemko Medan.
"Setelah mendaftar Parlinsos, nanti ketahuan warga tersebut akan masuk Desil berapa," jelasnya
Di akhir acara, dr. Dimas juga menyampaikan bahwa dirinya bersama Pemko Medan telah menyalurkan bantuan untuk 17 masjid di daerah pemilihannya dengan nominal bervariasi, salah satunya Rp 25 juta. (Dicky)
