-->

Sosperda Trantibum di Medan Labuhan, Saipul Bahri Tekankan Pentingnya Poskamling dan Kepedulian Warga

Editor: Dicky author photo
Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Trantibum di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/08/2026). (Foto : ist)

Agiodeli.id - Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, mengajak warga untuk aktif menjaga kondusifitas dan ketentraman lingkungan masing-masing. Menurutnya, rasa aman dan nyaman merupakan hal yang mahal dan harus dijaga bersama.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi ke-VIII Tahun Anggaran 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), di Jalan Pancing 1, Lingkungan VI, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/08/2026).

Di hadapan warga, anggota Komisi I DPRD Medan dari Dapil II (Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Belawan) ini menekankan pentingnya menghidupkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling).

"Saat ini Bapak Wali Kota Medan ingin mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan atau Siskamling. Poskamling bukan hanya seremonial, tapi menjadi wadah berkumpul, berdiskusi, dan bersilaturahmi antar warga," ujar Saipul Bahri.

Ia juga mengingatkan warga agar peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait keberadaan pendatang atau orang asing yang tidak melapor.

"Ini pengalaman di lingkungan saya sendiri. Ada orang sewa rumah sebulan tidak lapor ke Kepling. Setelah digeledah aparat, ternyata terindikasi jaringan Narkoba nasional dan internasional. Jadi kalau ada orang baru, segera lapor ke Kepling, nanti diteruskan ke Lurah dan Camat. Kita cegah hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.

Ketua DPW Garpu Sumut itu juga berpesan kepada para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak di era digital.

"Semua bisa diakses anak-anak, termasuk tontonan yang tidak senonoh. Bapak-ibu harus tahu apa yang dilakukan anak. Jaga anak kita, jangan sampai menyesal di kemudian hari," pesannya.

Saipul menjelaskan, dipilihnya Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Trantibum untuk disosialisasikan karena perda ini mengatur tentang kedisiplinan masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.

Perda yang ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution ini terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. Dalam Pasal 1 ayat (11) disebutkan, Trantibum adalah tatanan yang sesuai kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat.

Tujuannya sebagaimana Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sementara pada Pasal 5 disebutkan setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala gangguan.

Bagi pelanggar, pada Pasal 40 ayat (1) dan (2) diatur sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. (Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com