-->

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen: Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Harus Jadi Payung Hukum Cegah Eksploitasi

Editor: Dicky author photo
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen MP.dB mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Minggu (6/9/2026). (Foto : agiodeli.id/Dicky)

Agiodeli.id – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, M.Pd.B, menegaskan pentingnya penguatan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Perda di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (6/9/2026).

Menurut Wong, masih banyak anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi. Salah satu contohnya adalah pengiriman anak ke luar negeri untuk bekerja.

“Padahal, masih ada kita lihat anak-anak dikirim ke Malaysia belum 18 tahun dikirim ke Malaysia, jadi pembantu. Di KTP-nya dibuat berusia 21 tahun,” papar Wong.

Wong mengingatkan, sesuai Undang-undang, pengertian anak adalah orang yang berusia belum 18 tahun. Karena itu ia menilai perlu ada payung hukum yang tegas agar praktik seperti ini tidak terulang.

“Ini semua harus ada payung hukum yang mengatur,” ujarnya.

Soroti Berbagai Bentuk Kerentanan Anak

Dalam sosialisasinya, Wong juga menyoroti dampak negatif penggunaan handphone pada anak. Ia menyebut banyak anak yang mengakses judi online hingga menyebabkan bantuan sosial orangtuanya dianulir.

“Tolong, perhatikan juga anak-anak kita di rumah ya. Karena ada juga anak-anak yang dijadikan kurir suatu barang, gak tahunya di dalamnya ada Narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Wong menyoroti keberadaan anak jalanan dan geng motor yang masih ditemui di Kota Medan. Ia mencontohkan masih ada anak jalanan yang menjadi pengemis di Simpang Aksara, Medan 

“Belum lagi, anak-anak yang menjadi geng motor. Jangan sampai anak-anak kita jadi geng motor,” paparnya. 

Ia pun meminta Dinas Sosial Kota Medan segera menertibkan anak jalanan dan memberikan pembinaan yang layak.

Imbau Orangtua Awasi dan Laporkan Anak Putus Sekolah

Wong juga mengingatkan para orangtua untuk tidak menelantarkan anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi, termasuk pendidikan.

“Kalau ada anak putus sekolah, silakan lapor ke Kepling. Karena, sekarang biaya sekolah kan gratis,” ujarnya.

Ia menegaskan pendidikan adalah hak anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan wajib dilindungi negara maupun orangtua.

“Jangan telantarkan anak-anak kita. Begitu hamil, langsung dirawat anak kita itu,” paparnya.

Terkait kewajiban anak, Wong mengingatkan anak-anak juga harus patuh kepada orangtua.

Wong berharap melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan anak secara menyeluruh. 

Pemerintah, masyarakat, dan keluarga harus berkolaborasi agar anak-anak Medan tumbuh aman, sehat, dan terlindungi.

Diketahui, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. (Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com