![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.E. (foto : agiodeli.id/Dicky) |
Agiodeli.id – Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, S.E mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan tes urine secara massal terhadap seluruh aparatur, mulai dari ASN, lurah, camat, hingga Kepala Lingkungan di 151 kelurahan.
Desakan itu menyusul penangkapan dua orang Kepala Lingkungan (Kepling) yang diduga terlibat peredaran Narkotika di wilayah Medan Maimun dan Medan Polonia.
“Harus dilakukan tes urine terhadap seluruh aparatur sipil negara, lurah hingga para Kepala Lingkungan di 151 kelurahan. Jangan sampai Narkoba sudah masuk dan menggerogoti aparatur pemerintahan kita,” tegas Saipul Bahri, Sabtu (5/9/2026).
Politisi NasDem itu mengapresiasi langkah tegas Polrestabes Medan dan Polda Sumut dalam menindak oknum Kepling. Namun ia menilai kejadian ini menjadi tamparan keras bagi Pemko Medan.
“Terkait masalah ini kita memberikan apresiasi kepada pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut atas penindakan terhadap oknum Kepling yang terlibat. Tapi saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kepling seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan malah ikut dalam jaringan peredaran Narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Saipul menyoroti ini bukan kasus pertama. Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi di Medan Barat. Kini kembali terjadi di Kecamatan Medan Polonia dan Medan Maimun.
Ia menilai lurah dan camat tidak boleh lepas tangan. Pengawasan terhadap aparatur di tingkat lingkungan harus diperketat agar marwah wilayah tetap terjaga.
“Seharusnya lurah dan camat mampu menjaga marwah wilayahnya serta melakukan pengawasan agar kejadian memalukan seperti ini tidak terjadi, apalagi terkait narkoba,” kata Saipul.
Untuk itu, Saipul mendesak Pemko Medan segera mencopot oknum Kepling yang terbukti terlibat. Ia juga meminta Inspektorat Kota Medan dan Bagian Tata Pemerintahan Tapem segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perangkat kelurahan di wilayah tempat dua oknum tersebut bertugas.
Kronologi Penangkapan Kepling Terlibat Peredaran Narkoba
Sebelumnya, seorang wanita Kepling berinisial FAP (41) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah minimarket Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (29/8/2026). FAP diduga mengedarkan vape narkoba atau pod getar serta pil ekstasi.
Kasus kedua, pada 15 Agustus 2026 Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Kepling berinisial AR (37) di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. AR diduga hendak bertransaksi narkotika jenis ekstasi.
Ia menjabat sebagai Kepala Lingkungan di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
"Pemberantasan Narkoba harus dimulai dari dalam. Jika tidak ada langkah pencegahan seperti tes urine rutin, kasus serupa berpotensi terulang," pungkas Saipul. (Dicky)
