Home Industri Pil Ekstasi di Tanjung Balai Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus

Editor: AgioDeli.id author photo

 

Agiodeli.com – Satnarkoba Polres Tanjung Balai membongkar pabrik rumahan narkoba jenis pil ekstasi. Dua orang pemuda diamankan bersama barang bukti.

Dalam modusnya, pelaku mencampurkan antimo dan dulcolax sebagai bahan pembuat pil ekstasi. Praktik itu pun terungkap dari undercover buy yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai.

“Dua pelaku yang diamankan yakni, RDA (24) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan AA (28) warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai,” jelas Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pelaku RDA ditangkap terlebih dahulu. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan meringkus AA di kediamannya Jalan Palem Lk. III Kelurajan Bunga Tanjung Kecamatan. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Lokasi itu juga yang digunakan untuk meracik ekstasi.

“Terungkapnya aktivitas home industri narkotika itu, berawal dari undercover buy yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ada seorang laki laki yang menjual pil ekstasi. Info tersebut pun ditindak lanjuti personil Sat narkoba melakukan under cover. Petugas menyaru sebagai pembeli ineks sebanyak 30 butir.

“Disepakati berjumpa dipinggir Jalan HM.Nur Gang Suka Damai Kota Tanjung Balai. Tim langsung mengamankan pelaku sampainya di TKP, “terang AKBP Triyadi.

Pelaku, lanjutnya, mengaku mendapatkan barang bukti dari AA. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku AA. Dari tangan pelaku RDA, diamankan satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, uang senilai Rp. 600 ribu dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100 ribu dan 2 lembar pecahan Rp. 50 ribu, satu unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, dan dua lembar plastik warna kuning.

Sedangkan dari pelaku AA, diamankan barang bukti satu set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, satu buah lempengan besi bentuk segi 4, dua buah besi bentuk lingkaran, satu buah besi bentuk T dengan cetakan angka S, satu buah martil besi, satu lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, dua buah pipet plastik transparan, satu buah besi ukuran kecil, satu buah sendok warna biru, dan satu buah papan alat tulis yang dilapisi kertas.

Kemudian, enam dus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat, tiga dus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, satu lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, satu lembar Karpet kulit warna hitam dan satu Kotak Kardus.

“Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKBP Triyadi. (boewar)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com