agiodeli.com – Sindikat narkotika jenis sabu antar kabupaten di Sumatera Utara diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Total barang bukti yang diamankan, yakni sekitar 10 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, lima orang pelaku berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda.
“Pelaku ini merupakan jaringan Tanjung Balai, Rantau Prapat Hingga Torgamba. Pengungkapan berawal pada tanggal 28 Oktober 2021, dimana tim menangkap AJS (25) Desa Aek Batu Torgamba yang ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto, ” papar AKP Martualesi, Jumat (12/11/2021).
Setelah melakukan pengembangan, personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu meringkus HS (34)
warga Desa Simpang Martabak Bagan Batu, Riau. Ia ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika sabu 4 Gram Bruto. Lalu diamankan pelaku RBT (40) warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia.
“Dari lengembangan RBT berhasil menangkap IPL (20) warga Desa Aek Batu Torgamba. Ditangkap di Rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) Tahun warga Kota Medan. Dari IPL, berhasil disita Barang bukti narkotika 2 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 700 ribu,” jelas AKP Martualesi.
Dari keterangan IPL kembali dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso. Dari situ, Polisi berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram Bruto, tiga unit timbangan elektrik,6 Bungkus Plastik klip besar dan 1 Plastik Teh Merk Guanyinwang Warna Hijau.
“IPL mengaku sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba. Sabu-sabu diperoleh dari Tanjung Balai. Kita sempat lakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan tim kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Noprmber 2021. Namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor, “imbuh AKP Martualesi.
Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara. (chandra)