agiodeli.com – Raja Hotman Ambarita, seorang perwira polisi di Medan terancam masuk bui. Dia berhadapan dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran kasus pembakaran mobil.
Hotman duduk di kursi pesakitan dalam peradilan Kamis (16/12/2021). Kasus pembakaran mobil itu sendiri tak hanya melibatkan sang polisi, tetapi juga warga sipil bernama Dedi Setiawan alias Dedi.
Dedi bertindak sebagai eksekutor pembakaran mobil. Dia sudah lebih dulu menjalani peradilan dan hakim memvonisnya bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan menyebut Dedi sebagai orang suruhan Hotman. Karenanya, Randi mendakwa komisaris polisi ini dengan delik pidana melakukan, menyuruh atau turut serta secara sengaja membakar mobil warga.
Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan perkara ini bermula 27 Januari 2020. Saat itu, Raja Hotman menyuruh Dedi membakar Toyota Avanza Veloz BK 1964 AAF milik Rudolf Manurung.
Berbekal Molotov
Dedi mengeksekusi perintah itu langsung di depan rumah pemilik mobil, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Raja Hotman membekali Dedi dengan dua botol Pertalite.
“Kau bakar itu,” kata JPU Randi menirukan ucapan Raja Hotman kepada Dedi, saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Botol berisi Pertalite pemberian Hotman sudah lengkap bersumbu. Alat ini populer dengan sebutan bom molotov.
Setelah menyulut sumbu dengan mancis, Dedi pun melemparkan bom molotov itu ke arah ban depan mobil korban. Selanjutnya dia melarikan diri ke arah Pinangbaris.
“Tidak lama kemudian warga setempat yang kebetulan melintas boncengan sepeda motor, spontan teriak kebakaran,” ujar Randi lagi.
Warga lalu menggedor pintu gerbang rumah korban dan selanjutnya memadamkan api. Korban lalu melapor ke Polisi hingga akhirnya Dedi dan Hotman ditangkap. (indra)
Baca Juga: Dua Polisi Ini Mencuri Uang Rp650 Juta