agiodeli.com – Uang negara sebesar Rp 69.024.500.000 berhasil di selamatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Hal itu merupakan buah kinerja jajaran Kejati Sumut selama tahun 2021.
Dana tersebut berhasil diamankan dari 31 kasus yang ditangani. Tak hanya dalam bentuk uang, kerugian negara yang diselamatkan juga berupa aset berupa tanah dan bangunan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengungkapkan selain 31 kasus itu, pihaknya juga tengah menangani kasus lainnya.
“Ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan. 17 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, ada juga penyidikan perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan sebanyak 14 perkara,” ujar Yos Arnold Tarigan dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Yos Arnold melanjutkan, di tingkat Kejaksaan Negeri sendiri, ada 55 perkara yang tengah dalam tahap penyidikan. Sedangkan untuk penyelamatan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 6.987.150.937.
“Untuk tingkat Cabang Kejaksaan Negeri ada 11 perkara yang sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 873.200.440,” paparnya.
“Total penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp 69.024.500.000 + Rp 6.987.150.937 + Rp 873.200.440 = Rp 76.884.851.377.77,” terang Yos Arnold.
Lebih lanjut dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, sesuai dengan seruan Jaksa Agung RI, semua jajaran harus serius dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Untuk perkara mafia tanah sendiri, Kejati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah kawasan margasatwa Langkat. (dirga)