Dua Warga Hutabargot Diamankan Sat Narkoba Polres Madina

Editor: AgioDeli.id author photo

 

agiodeli.com– Satuan Reskrim Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, mengamankan KS (26) dan PP (20), Kamis (20/1/2022).

Keduanya merupakan warga Desa Parsarakan, Kecamatan Hutabargot dan diamankan di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja.

“Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP berupa 13 paket yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan plastik transparan dengan berat brutto 19,54 gram, 3 uang tunai Pecahan Rp 20.0000, 2 lembar uang tunai Rp 10.000 dan 7 lembar uang tunai Rp 5.000 dan 1 buah plastik asoy warna biru,” ungkap Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si.

AKBP Reza menambahkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina.

“Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja,” kata Kapolres Madina.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (raja)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com