LKPN Kritik PN Pakam soal Eksekusi Aset Debitur

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN) mengkritik Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam terkait eksekusi aset debitur.

Kritik ini meluncur sehubungan terbitnya Surat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022, yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar S.H, M.Hum. atas nama Ketua PN Lubukpakam Klas I-A. Menurutnya, ada kesan pemaksaan dalam pelaksanaan eksekusi dan pengosongan aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskandar Pasar V, Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini.

Pasalnya, perkara kredit yang melibatkan Andi saat ini masih berperkara di pengadilan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Memang eksekusi bagian dari proses penanganan perkara yang tak lepas dari tanggung jawab pengadilan. Namun, dalam menjalankannya harus juga dengan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Edo Kurnia, aktivis LKPN saat berada di PN Lubukpakam, Jumat (21/1/2022).

Edo memastikan pihak PN mengetahui saat penggugat memasukkan gugatan perlawanan dan mendapatkan nomor perkara. Maka, pihak PN seharusnya memeriksa ulang putusan eksekusi, sebelum dijalankan.

Jika masih dalam tahap kasasi, lanjut dia, sebuah perkara belumlah inkracht. Karenanya, pelaksanaan eksekusi tersebut bisa cacat hukum.

Edo kemudian menginformasikan, Andi mengetahui PN Lubukpakam bakal mengekseskusi lahannya berdasarkan surat keputusan eksekusi yang ia terima 13 Januari 2022. Keputusan tersebut terbit tiga hari pasca sidang perdana gugatan sita eksekusi digelar di PN Lubukpakam. Padahal, sidang perdana itu ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.

Kewenangan Ketua PN

Sementara itu Humas PN Lubukpakam, Munawar kepada wartawan yang mengonfirmasinya, menyebutkan kredit macet sebagai penyebaba eksekusi. Lantaran Andi sebagai debitur tak membayar kewajibannya, maka pihak bank melelang aset yang menjadi agunan.

“Saat ini SHM (sertifikat hak milik) sudah beralih ke pemenang lelang, namun termohon eksekusi selaku pemilik awal tidak menyerahkan objek eksekusi. Karena itu, mereka (pemenang lelang dan pihak bank) meminta eksekusi kepada pengadilan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, eksekusi aset debitur merupakan kewenangan ketua pengadilan. “Bahwa permohonan eksekusi ini sudah lama sebenarnya, tetapi tidak terlaksana karena termohon melakukan berbagai upaya perlawanan. Bahwa tugas pengadilan dalam hal ini menyerahkan objek eksekusi kepada pemenang lelang yang sudah bertahun tidak dapat menguasai apa yang sudah dibelinya, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Menyikapi pernyataan Humas PN Lubukpakam tersebut, Edo Kurnia yang juga konsultan hukum Andi kembali menegaskan pihak pemenang lelang belumlah menjadi pemilik objek eksekusi. Sebab, proses hukum terhadap gugatan pembatalan lelang yang diajukan Andi belum mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakan menanti hasil, dan tidak dapat langsung menetapkan eksekusi terhadap objek eksekusi,” tukas Edo. (donny)

Baca Juga: Nekat Jambret Ponsel, Warga Lumban Pasir Diamankan Polisi

KPK Kembali Geledah Rumah Mewah Bupati Langkat Nonaktif

Aktivis Eksponen ’66 Kritik Pengembalian Uang ke Istri Bandar Sabu, Simak Pernyataannya!

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com