Mantan Sekretaris MA Cuci Uang Korupsi Jadi Kebun Sawit di Padanglawas, Leo Siagian Punya Saksi Kunci

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Aktivis Eksponen ’66, Jansen Leo Siagian menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mencuci uang korupsinya dengan ribuan hektare kelapa sawit di Padanglawas, Sumatera Utara.

“Ada kaki-tangan atau kurirnya Nurhadi yang membeli ribuan hektare kebun kelapa sawit di Sibuhuan, Padang Lawas,” ungkap Leo kepada agiodeli.com, via layanan WhatsApp, Sabtu (8/1/2022).

Koordinator Sumatera Dewan Pengurus Pusat (DPP) Sedulur Jokowi ini menjelaskan, kaki tangan Nurhadi melakukan pengelolaan harta mantan pejabat tinggi tersebut agar terhindar dari penyitaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perlu pengusutan tuntas terkait kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini. Saya berani katakan mantan Sekretaris MA Nurhadi mencuci uang korupsi di Padanglawas karena saya punya saksi kunci untuk itu,” tukas Leo, tanpa menyebut identitas saksi tersebut untuk melindungi keselamatannya.

Suap dan Gratifikasi

Kamis, 6 Januari 2022, KPK sudah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media mengatakan, Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI terhadap terpidana Nurhadi, dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin.

Nurhadi akan menjalani pidana penjara selama enam tahun, potong masa tahanan selama proses peradilan. Selain hukuman badan, Nurhadi mendapat hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta. Dia akan mendapatkan tambahan kurungan selama tiga bulan, jika tidak membayar denda tersebut.

“KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap. (Eksekusi) dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani,” tambah Ali Fikri.

Selain Nurhadi dan menantunya, jaksa juga mengesekusi terpidana ketiga, yakni Hiendra Soenjoto, ke Lapas Sukamiskin. Hiendra Soenjoto akan menjalani pidana penjara empat tahun dan wajib membayar denda Rp100 juta.

Nurhadi dan Rezky Heribyono, berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. Majelis hakim juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar. Penyuapan terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar.

Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020. Aparat berhasil menangkapnya pada 29 Oktober 2020. (indra)

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumut Ringkus DPO Kasus Korupsi di Asahan

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com