-->

Antarkan Mayat ke Kantor Polisi, 8 Pemuda Masuk Sel

Editor: AgioDeli.id author photo

Main Hakim Sendiri
Ilustrasi: massa menghakimi pelaku kejahatan. int/binibule

agiodeli Delapan pemuda mengantar seorang pria berlumur darah ke kantor polisi. Setelahnya, mereka semua masuk sel. Lho, kok bisa?

Kisah delapan pemuda warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu berlangsung sepanjang Rabu (16/2/2022) malam hingga Kamis (17/2/2022) dinihari.  Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan mengungkap, kedelapan pemuda tersebut mulanya menuduh pria yang mereka antarkan sebagai pelaku penjambretan handphone.

Lima dari delapan pemuda itu disebutkan bernama Zulfikar (26), Muhammad Riski (16), Rehan Hidayat (26), Muhammad Ali Syabana (21) dan Muhammad Faldi (21). Kelimanya tinggal di Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Seorang lagi bernama Muhammad Anwar Wandi (26), warga Benteng Hilir,  Desa Bandar Khalipah. Kemudian, Ali Sopian Nasution (22) dan Muhammad Lukman Nurhakim (32), warga Pasar X, Gang Kutilang, Desa Bandar Khalipah.

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, cerita bermula di Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah. Ketika itu, kedelapan pemuda tersebut mencurigai Ramlan (39), seorang buruh harian lepas, warga Dusun 8, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, sebagai pelaku penjambretan.

Setelah menganiaya, mereka mengantarkan  Ramlan  yang sudah berlumur darah dan tak berdaya ke Markas Polsek Percut Seituan di Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung. Mereka tiba di Markas Polsek Percut Seituan menggunakan Panther warna hijau BK 1445 DY, Kamis (17/2/2022).

Petugas yang menerima kehadiran mereka justru menaruh curiga. Tak ada handphone yang mereka tunjukkan sebagai bukti penjambretan. Pun korban penjambretannya tak bisa mereka bawa. Satu-satunya yang menjadi penguat, Ramlan diketahui membawa belati.

Mengingat fakta-fakta itu, petugas tidak memperkenankan kedelapan pemuda tersebut meninggalkan Markas Polsek Percut Seituan. Sementara, Ramlan dilarikan ke RS Haji Medan di kawasan Medan Estate.

Setibanya di rumah sakti, pihak medis menyatakan Ramlan sudah tak bernyawa. Mendapati fakta tersebut, petugas Polsek Percut Seituan langsung mengambil langkah penanganan. Kedelapan pemuda tersebut dijebloskan dalam tahanan, menunggu proses lebih lanjut.

Sementara itu, jenazah Ramlan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, guna keperluan otopsi.

Kompol Agustiawan merinci, saat diinterogasi tersangka Zulfikar mengaku memukul badan belakang korban dengan tangan sebanyak 1 kali dan mengikat tangan korban. Muhammad Riski mengaku memukul badan belakang korban dengan tangan sebanyak 2 kali. Rehan Hidayat berperan memukul korban di bagian belakang menggunakan tangan sebanyak 3 kali.

Ali Sopian berperan memukul badan korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali. Muhammad Anwar Wandi mengaku memukul badan korban sebanyak 1 kali.

Akan halnya Muhammad Ali Syabana. Tersangka ini juga mengaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali. Begitu juga Muhammad Fadli.

Nah, Lukman Nur Hakim, mengaku memukul kepala korban dengan bongkahan coran semen. Ini yang kemudian membuat korban tak berdaya.

"Kedelapan tersangka saat ini diamankan di Mako dengan barang bukti 1 unit mobil jenis Panther warna hijau BK 1445 DY, kain sarung warna biru berbecak darah, lakban warna putih, senjata tajam jenis belati milik korban. Tali pinggang warna hijau,kain sarung warna merah dan kain serbet, serta sepatu bot dan sendal,"pungkas Kompol Agustiawan. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com