Syarat-syarat tersebut ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dengan
tujuan tertib administrasi sekaligus proteksi bagi warganya. Sebagaimana
dilansir SINDOnews, ke-19 syarat dimaksud adalah:
- 1. Perempuan
Arab Saudi tidak lebih muda dari 25 tahun dan lebih tua dari 50 tahun.
- 2. Perbedaan usia antara pasangan calon tidak boleh lebih dari 15
tahun.
- 3. Wali
perempuan harus mengirim surat permintaan.
- 4. Fotokopi
Iqama (KTP Penduduk) dan paspor pelamar.
- 5. Salinan
akte kelahiran pelamar yang disertifikasi oleh pihak sipil.
- 6. Laporan
informasi tentang pelamar dari pihak sipil.
- 7. Surat
keterangan kerja dari pelamar yang menyatakan besaran gaji yang telah
diverifikasi.
- 8. Jika
pelamar adalah mahasiswa, dia harus menyerahkan surat verifikasi dari kampus.
- 9. Menandatangani
dokumen pernyataan yang menyatakan pelamar tidak pernah menikah dengan wanita
Arab Saudi.
- 10. Dua
saksi Arab Saudi harus hadir untuk keabsahan pernyataan pelamar.
- 11. Jika
pelamar telah menikah dengan wanita non-Saudi, dia harus menyerahkan akta
cerai.
- 12. Mengisi
formulir aplikasi dan menyerahkan salinan identitas kedua saksi Arab Saudi.
- 13. Menyerahkan
laporan medis calon pasangan.
- 14. Menyerahkan
dokumen ada/tidaknya catatan kriminal pelamar.
- 15. Laporan
tes narkoba dari pelamar.
- 16. Setelah
Kementerian Dalam Negeri Saudi memberikan izin, panitera mengirimkan dokumen
aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi.
- 17. Pengantin
wanita, pengantin pria, dan dua saksi harus hadir untuk menandatangani kontrak
pernikahan.
- 18. Ayah
dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan yang
tepat bagi putrinya untuk menikah.
- 19. Setelah
menghadiri sidang pengadilan Keluarga Arab Saudi, pengantin baru secara resmi boleh menikah.
Setelahnya, pesta pernikahan dapat diselenggarakan. (indra)