-->

Pungli Bantuan PIP, Instruksi Walikota Langsung Ditindaklanjuti

Editor: Donny author photo

Walikota Medan Bobby Nasution didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Laksamana Putra Siregar, menanggapi keluhan orangtua siswa di SDN 060898

agiodeli
- Instruksi Walikota Medan untuk mengembalikan uang pungutan liar (Pungli) penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 060898, di Jalan Brigjen Katamso, Gg Balai Desa, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, Rabu (16/2) kemarin, langsung ditindaklanjuti. 

Sehari setelah Bobby Nasution mendapati keluhan orang tua siswa bahwa uang Bantuan PIP tahun 2021 yang dicairkan di tahun 2022 tersebut Dinas Pendidikan memastikan uang tersebut telah dipulangkan Kepala Sekolah SDN 060898 kepada orang tua siswa.  Besaran uang yang dipungut kepala sekolah berkisar Rp25 ribu sampai Rp50 ribu, dari jumlah seharusnya yang diterima Rp450 ribu.

"Saat itu juga kita sudah menginstruksikan kepada Kepala Sekolah, uang yang dipungut dari bantuan PIP tersebut agar dikembalikan. Sesuai arahan Pak Wali, satu hari setelahnya uang tersebut harus sudah dipulangkan, saat ini kita pastikan uang tersebut telah dikembalikan oleh Kepala Sekolah kepada orang tua siswa," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Jumat (18/2/2022).

Ditambahkan Laksamana Putra, berdasarkan klarifikasi dari 145 siswa penerima manfaat, ada 110 siswa yang dikenakan pungutan dengan dalih uang transport tersebut.

"Untuk itu kita sudah tekankan kepada Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang tersebut dan kemarin sudah dikembalikan," tegasnya.

Menurut Kadisdik, Setelah pengembalian uang pungutan tersebut, selanjutnya langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah memberikan sanksi dan teguran keras sesuai dengan arahan Walikota Medan. "Artinya tindakan yang kita ambil untuk Kepala sekolah tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak wali. Sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut," paparnya.

Laksamana Putra menambahkan, guna mengantisipasi dan mencegah hal tersebut kembali terulang, pihaknya akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap sekolah dengan berkoordinasi pihak terkait termasuk pengawas sekolah.

"Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap sekolah dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi Pengawas Sekolah," sebutnya.

Kadisdik menyayangkan tindakan Kepala Sekolah yang memanfaatkan penyaluran bantuan secara kolektif yang diminta oleh pihak Bank sebagai celah untuk memungut tidak resmi uang dari siswa yang mendapatkan bantuan PIP tersebut. 

"Penyaluran bantuan PIP yang diminta Pihak bank secara kolektif seharusnya tidak dimanfaatkan kepala sekolah sebagai celah untuk memungut uang tidak resmi. Artinya kesempatan ini dibuat seolah ada perantara antara orang tua siswa dengan pihak bank," pungkasnya. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com