Waziruddin, mantan Kacab BSM Gajah Mada, Medan, diadili lewat persidangan online oleh Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Donny/AgioDeli.ID
AgioDeli.ID – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM)
Jalan Gajah Mada, Medan, Sumatera Utara,
Waziruddin mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Senin (28/3/2022). Dia terjerat kasus kredit fiktif Rp24,8 miliar.
Sidang perdana terhadap Waziruddin ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Sebelum diadili, dia sempat berstatus buronan kejaksaan selama 6
tahun.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, didampingi Hopplen Sinaga dan Leo Sinaga, dalam dakwaannya mengatakan
Waziruddin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Khaidar
Aswan. Saat tindak pidana mereka lakukan, Khaidar Aswan menjabat Ketua Koperasi Karyawan Pertamina
Unit Pemasaran (UPms) I Medan. Khaidar Aswan sendiri sudah divonis dan status
perkaranya sudah
berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di tahun
2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab BSM Jalan Gajah Mada, Medan, menyetujui pinjaman yang diajukan
Khaidar Aswan.
"Terdakwa
memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota Koperasi Karyawan PT.
Pertamina UPms-I Medan tersebut dinyatakan seolah-olah telah lengkap. Pembukaan aplikasi, rekening dan
pembukaan buku tabungan disiapkan dengan kesimpulan terdakwa," kata JPU di
hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.
Dalam
persidangan yang digelar online tersebut, JPU menegaskan faktanya anggota Koperasi Karyawan Pertamina UPms-I Medan tidak
pernah membuka rekening secara langsung di BSM Jalan Gajah Mada, Medan.
Bank plat
merah yang dipimpin terdakwa kemudian menggelontorkan pinjaman Rp27 miliar. Berdasarkan
perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara lebih
dari Rp24,8 miliar.
"Perbuatan
terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal
18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU. (donny)