Tim Kejati Sumut saat cek Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. (Ist) |
AgioDeli.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menggandeng IPB dalam penanganan kasus dugaan mafia tanah di Langkat.
Saat ini, Kejati Sumut tengah melakukan penghitungan kerugian negara dan kerusakan flora di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dalam pelaksanannya Kejati Sumut menggandeng Guru Besar dari IPB
"Kita melakukan koordinasi dengan ahli dari Guru Besar Silvikultur IPB. Terkait peta kawasan suaka margasatwa yang dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit berdasarkan perubahan dari hutan suaka margasatwa menjadi SHM," jelas Yos Tarigan, " Sabtu (12/3/2022).
Kegiatan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menghitung produksi kelapa sawit. Sehingga diketahui kerugian perekonomian negara dan kerugian negara nantinya.
"Ini juga didukung melalui hasil uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari Laboratorium,"imbuh mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini.
Lebih lanjut dikatakannya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya juga telah turun langsung ke Langkat untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Ada sembilan tim penyidik yang diturunkan ke lapangan didampingi tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut dan BPN Langkat," urainya.
Tim Kejati Sumut yang turun ke lokasi melakukan pemeriksaan lahan dan pengukuran. Serta menentukan titik kordinat bersama tim ahli. Hal itu bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam hutan Suaka Marga Satwa.
"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan dari ahli tersebut. Perkembangan terbaru terkait perkara ini akan kita informasikan secepatnya," pungkas Yos. (dirga)