Penyelundupan 17 Pekerja Migran Ilegal: Pakai Sampan Menuju Kapal di Tengah Laut

Editor: AgioDeli.id author photo

KASUS PMI ILEGAL: (kiri-kanan) Kasi Pidum Kejari Asahan, Eben Situmorang; Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dan Dandim 0208/AS, Letkol Infantri Franki Susanto dalam paparan kasus penyelundupan 17 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, foto: hendri/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID Penyelundupan 17 pekerja migran ilegal berhasil digagalkan. Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira beserta Dandim 0208/AS,
Letkol Infantri Franki Susanto memaparkan modus operandi perdagangan manusia ke luar negeri ini.

"Informasi didapat, tersangka M alias A menerima upah Rp100.000 per orang apabila membawa pekerja migran ini menuju ke kapal di tengah (baca: tengah laut). Jadi, kalau 17 orang yang dibawa berarti tersangka mendapat Rp1,7 juta,” ungkap Putu Yudha pada paparan di Markas Polres Asahan, Jumat (11/3/2022), yang turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Eben Situmorang.

Dibeber pula, M alias A mendapat order dari seseorang berinisial J untuk melansir pekerja migran ke tengah laut. J, saat ini dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi pengungkapan kasus penyelundupan manusia ke luar negeri ini, lanjut Putu Yudha, bermula Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat itu, petugas Kodim 0208 menemukan sampan mencurigakan yang di dalamnya terdapat 17 orang diduga pekerja migran ilegal.

Hasil interogasi, sebutnya, M alias A mengaku sudah 3 bulan terakhir melansir pekerja migran ilegal. Total perjalanan selama tiga bulan itu sebanyak 8 kali.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 81 atau 83 Undang-Undang tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemudian, Pasal 120 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ungkapnya.

Sejauh ini, tukas Putu Yudha, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku J. "Untuk para pekerja migran itu kita kembalikan dan diserahkan ke BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk dikembalikan ke daerahnya masing-masing," sebutnya.


Kerjasama Masyarakat

Di kesempatan sama, Letkol Infantri Franki Susanto mengatakan pihaknya selalu bekerja sama dengan Polres Asahan maupun pemerintah dalam mengeliminir kasus penyelundupan PMI ilegal.

"Kita mendapatkan informasi akan adanya dugaan pengiriman TKI (baca: tenaga kerja Indonesia, istilah lama untuk PMI) illegal. Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan Polres yang selanjutnya dilaksanakan patroli," ujarnya.

Dari beberapa indikasi tempat pengiriman, lanjut dia, ada beberapa titik yang secara bersamaan akan diberangkatkan ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Setelah berhasil ditemukan seperti yang dijelaskan oleh Bapak Kapolres, Alhamdulillah kita bisa menangkap orangnya yang melansir. Ini suatu kemajuan menurut saya atas kerjasama yang baik antara masyarakat, Polres dan Kodim," ujarnya.

Selanjutnya Dandim juga mendorong kerjasama masyarakat untuk terus menjaga keamanan kawasan ini. "Jadi mari kita sama-sama menjaga agar kawasan ini dapat aman sejahtera. Kita jaga agar Kabupaten Asahan ini tetap religious, berkarakter dan sejahtera," tutupnya. (hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com