Rapat besar KTH KPLS. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Sebanyak 160 anggota Kelompok Tani Hutan Karya Prima
Leidong Sejahtera (KTH KPLS) menyelenggarakan rapat besar di
Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Rapat tersebut kemudian menyepakati berbagai aturan dalam pengelolaan secara
bersama sesuai dengan Izin IUP HKM No: SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019
dengan konsesi lahan seluas 929 hektar.
"Tentunya
ini menjadi hal yang penting bagi kami, karena pertemuan ini menyatukan lagi
persepsi serta mempertegas aturan-aturan yang ada," kata Ketua Kelompok
Tani Huran Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS), Elikson Rumahorbo didampingi
pengurus lainnya,
dalam rilis kepada media, Sabtu (26/3/2022).
Elikson
Rumahorbo juga menjelaskan bahwa KTH KPLS selama ini menjalankan bidang usaha
agroforesty, MPTS (multy purpose tree species) dan
budidaya tanaman kayu. Selanjutnya, KTH KPLS berkonsentrasi untuk tanaman
Pinang dan kayu Sengon.
"Sebagai
bentuk perhatian kita juga, kami berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh
anggota pengelola KPLS dengan memberikan tali asih sebesar Rp300.000,- per
anggota per semester, sampai tanaman baru yang diusahai menghasilkan," ujar Elikson.
Elikson
lebih jauh memaparkan, bahwa seluruh anggota KTH KPLS berhak ikut bekerja dan
mendapat upah sesuai peraturan yang berlaku. Jumlah anggota pekerja
disesuaiakan dengan program dan volume pembangunan yang sudah disepakati
bersama.
"Pada
saat ini lebih dari 80 angota sudah aktif setiap hari dalam menjalankan usaha
pembangunan KTH Karya Prima Leidong Sejahtera," ungkapnya pula.
Dalam
pertemuan tersebut juga disepakati sistem bagi hasil untuk seluruh anggota KTH
KPLS. Dijelaskannya, seluruh anggota akan mendapat sisa hasil usaha 10% pada
tahun pertama setelah tanaman menghasilkan. Lalu, 20% pada tahun kedua, 30% pada tahun
ketiga dan seterusnya.
Sementara itu Ketua Fraksi Golkar DPRD Labura, Ari
Susilo Palopo Siregar menyatakan
sangat mengapresiasi tata cara pengelolaan Hutan Kemasayarakatan oleh KTH KPLS.
"Ini tentu akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlu
dicontoh kelompok-kelompok tani yang ada di Labura. Tentu kami mengapresiasi
langkah ini," katanya.
Sedangkan
Kepala KPH Wilayah III Kisaran, Wahyudi menyambut gembira kesepakatan yang dibuat para pengurus dan seluruh
anggota. Tujuan pemberian IUP HKM, menurutnya, untuk memanfaatkan kawasan hutan
dengan memberi nilai tambah bagi masyarakat dan menjaga keserasian lingkungan. (donny)