Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkap penangkapan tiga pengedar sabu yang salah satunya ternyata DPO kasus pembunuhan. Foto: Hendri/AgioDeli.ID
AgioDeli.ID – Satu dari tiga pengedar yang diamankan Satres Narkoba Polres
Asahan dengan barang bukti 1,021 Kg sabu senilai Rp480 juta ternyata buronan kasus
pembunuhan.
Pelaku tak lain adalah FL (44), warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sebelumnya, dia
sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“FL merupakan DPO dalam perkara pembunuhan berencana atau
setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” terang Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha
Prawira kepada wartawan dalam paparan di Markas Polres Asahan, Kamis
(24/3/2022).
Di luar
dugaan, lanjut Putu Yudha, saat diperiksa FL mengakui dirinya membantu pelaku Juliadi Lubis alias
Ucok Safari
(sudah vonis) untuk membuang jenazah korban, yakni Winda Wulandari ke Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Kejahatan itu dilakukannya pada Selasa, 20 April 2021, sekira pukul 07:30 WIB.
FL juga mengungkap dirinya
membawa jenazah korban ke lokasi pembuangan dengan mobil Honda Stream warna merah.
"Pelaku
FL dipersangkakan pasal Pasal 340, subsider Pasal 338,
subsider Pasal 351 ayat
3 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana," pungkasnya. (hendri)