Mainkan Sabu Rp480 Juta, Terancam Pidana Mati dan Denda 10 Miliar: Begini Nasib 3 Warga Labuhanbatu

Editor: AgioDeli.id author photo

FAR, FL dan MN dihadirkan dalam pemaparan kasus di Markas Polres Asahan. Foto: Hendri/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID Mainkan 1,021 Kg sabu senilai Rp480 juta, 3 warga Labuhanbatu, Sumatera Utara terancam pidana 20 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp10 miliar.

Tiga pemain sabu itu masuk perangkap under cover buy (baca: penyamaran sebagai pembeli) yang dipersiapkan petugas Satres Narkoba Polres Asahan. Kamis (24/3/2022), kasus mereka dipaparkan langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan di halaman Markas Polres Asahan, Kota Kisaran.

Disebutkan, ketiga pemain itu adalah FAR (41), FL (44) dan MN (34). FAR beralamat di Jalan Belibis, Perumaha Graha Raysa, Kelurahan Bakaran Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. FL di Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan MN di Jalan Siringo-ringo Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus narkotika ini, lanjut Putu, bermula dari informasi yang diterima petugas. Informasi menyebut adanya jaringan narkoba dari perbatasan Labuhanbatu-Asahan yang tengah mencari pembeli.

Bermodalkan itu, Putu memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting dan jajaran untuk melakukan penyelidikan. "Pada hari Senin (21/3/2022) sekira pukul 16:30 WIB, petugas melakukan under cover buy. Kemudian, disepakati transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Putu, didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan.

Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menunjukkan barang bukti didampingi unsur Forkopimda Asahan. Foto: Hendri/AgioDeli.ID

Sabu Berbungkus Plastik Hijau

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas pun melakukan pengintaian. Saat itu, terlihat dua lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Ketika diamankan, dua orang laki-laki berinisial FAR dan FL memegang barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu," bebernya lagi.

FAR dan FL lalu diinterogasi. FAR mengakui narkotika jenis sabu tersebut pesanan personel yang melakukan under cover buy. Pemesanan terjadi melalui FL dan barang haram itu diperoleh dari bandar berinisal MN.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MN yang didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gang Arjuna, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu," beber Kapolres.

Kepada petugas, MN menjelaskan sabu-sabu diperolehnya dari pria berinisial HF. Dia sendiri mengaku hanya diperintahkan oleh HF mengantarkan barang itu kepada FAR.

Saat pengakuan MN dikonfrontir kepada FAR, petugas mendapatkan informasi berbeda. FAR mengaku memesan sabu dari lelaki berinisial IS dengan harga Rp 480 juga.

“Bila transaksi berhasil, FAR akan diberikan upah oleh IS yang belum diketahui berapa jumlahnya," beber Kapolres.

Atas perbuatannya, baik FAR, FL maupun MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana maksimun 10 miliar. Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas di lapangan," pungkas Kapolres.

Di akhir paparannya, Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Asahan yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. (hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com