-->

Pemko Medan Lindungi Warganya Lewat Perda Trantibum, Bahrumsyah : Perda Ini Tak Akan Jalan Kalau Warga Tak Disiplin

Editor: dicky irawan author photo
H.T Bahrumsyah saat menggelar Sosper Trantibum di Jalan Langkat, Medan Belawan, Sabtu (13/6/2026). (Foto : ist).

Agiodeli.id - Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, H.T Bahrumsyah mengatakan Perda Nomor 10/2021 tentang Trantibum merupakan bukti Pemerintah Kota (Pemko) Medan melindungi masyarakatnya.

Namun, itu muaranya ke disiplin warga. Perda bagus gak ada artinya kalau masyarakat gak paham hak dan kewajiban.

Hal itu disampaikannya saat sosialisasi ke-6 TA 2026 di Jalan Langkat, Lingkungan IV Kelurahan Belawan I, Medan Belawan, Sabtu (13/6/2026).

"Trantibum itu hak semua orang. Hak aman, nyaman, usaha tanpa gangguan. Tapi susah diimplementasikan karena banyak faktor. Kuncinya disiplin masyarakat," ujar legislator Dapil II Medan Marelan, Labuhan, Belawan itu.

Bahrumsyah berharap warga Belawan makin paham: Trantibum bukan cuma tugas Satpol PP, tapi tanggung jawab bareng.

Dalam kesempatan itu, Bahrumsyah menekankan Perda Trantibum melindungi hak warga Belawan buat usaha dan pakai fasilitas umum tanpa diganggu. 

"Sebagai kota besar, aktivitas warga harus diatur. Hak orang usaha tanpa diganggu izinnya, hak berinteraksi di fasilitas umum, itu semua dijamin Perda Trantibum," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan.

Bahrumsyah pun mengingatkan, yang melanggar bakal kena sanksi administratif: mulai teguran lisan sampai pencabutan izin usaha sesuai Pasal 40 ayat 2.

Lebih lanjut Bahrumsyah mengatakan, Belawan punya peran penting buat citra Medan. 

"Belawan itu pintu gerbang Medan. Kalau Belawan tertib, nyaman, aman, orang luar lihat Medan juga tertib," kata Ketua Fraksi PAN-Perindo itu.

Perda No. 10/2021 yang ditetapkan Wali Kota Bobby Nasution 9 Desember 2021 ini isi 9 Bab 44 Pasal. Tujuannya menumbuhkan kesadaran warga menjaga ketentraman bersama-sama. (dicky)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com