Serang Petugas, Maling Motor Didor

Editor: AgioDeli.id author photo

Maling Motor Didor
MYN harus menggunakan kursi roda usai didor Tekab Polsek Medan Area. foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Nekat menyerang petugas Polsek Medan Area, seorang residivis dirobohkan dengan pelor. Residivis dimaksud,
MYN, warga Pasar VII Gg Jambu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sebelumnya diburu petugas lantaran mencuri sepeda motor.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, Kamis (10/3/2022), mengatakan korban aksi maling MYN adalah Destri Fireni, 37 tahun, warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Diungkapkannya, tersangka MYN ditangkap di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Berawal Tekab Polsek Medan Area menerima informasi keberadaan MYN.

Saat petugas tiba di TKP, pelaku didapati sedang berdiri di tapi jalan. "Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan kunci leter T di pinggangnya," ucap Kapolsek.

Tersangka mengakui bahwa dia bersama temannya, SAL (DPO) melakukan pencurian sepeda motor di kediaman Destri di Jalan Kesehatan. Motor curian dijual kepada seseorang di Jermal XV Garapan seharga Rp3 juta dan MYN mendapat bagian Rp1.500.000.

Foya-Foya dan Berulang Dipenjara

Pelaku lalu membeli 1 kemeja warna coklat, sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba. Pelaku mengaku sudah berulang-kali masuk penjara. Dia telah mencuri sepeda motor pada 2011, 2013, 2015 dan terakhir bebas pada 2017. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengambil topi yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian ke Jln Pasar 7 Tembung.

Hasil interogasi, pelaku mencuri Yamaha Mio di Pasar 8 Tembung, Desember 2021, Honda Revo di Pasar 5 Tembung, Januari 2022, Honda Vario di Pasar 7 Tembung, Sabtu, 5 Maret 2022.

"Setelah menemukan topi yang dipakai pelaku, kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku yang bernama SAL. Namun tersangka berusaha menyerang petugas kemudian di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka. Selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis," sambung Sawangin.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti uang Rp77.000, 1 topi warna hitam merah, 1 kunci leter T, kemeja warna coklat, sepasang sepatu diboyong ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lanjut. "Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana  Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun," ungkapnya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com