MYN harus menggunakan kursi roda usai didor Tekab Polsek Medan Area. foto: ISTIMEWA |
AgioDeli.ID – Nekat menyerang petugas Polsek Medan Area, seorang residivis dirobohkan dengan pelor. Residivis dimaksud, MYN, warga Pasar VII Gg Jambu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sebelumnya diburu petugas lantaran mencuri sepeda motor.
Kapolsek
Medan Area Kompol Sawangin, Kamis (10/3/2022), mengatakan korban aksi
maling MYN adalah Destri
Fireni, 37 tahun, warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Diungkapkannya, tersangka MYN ditangkap di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Berawal Tekab Polsek
Medan Area menerima informasi keberadaan MYN.
Saat petugas tiba di TKP, pelaku didapati sedang berdiri di tapi jalan. "Pelaku langsung
ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan kunci leter T di pinggangnya," ucap Kapolsek.
Tersangka
mengakui bahwa dia bersama temannya, SAL (DPO) melakukan pencurian sepeda motor
di kediaman Destri di Jalan Kesehatan. Motor curian dijual kepada seseorang
di Jermal XV Garapan seharga Rp3 juta dan MYN mendapat bagian Rp1.500.000.
Foya-Foya dan Berulang Dipenjara
Pelaku lalu
membeli 1 kemeja warna coklat, sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba.
Pelaku mengaku sudah berulang-kali masuk penjara. Dia telah mencuri
sepeda motor pada 2011,
2013, 2015 dan terakhir bebas pada 2017. Kemudian dilakukan pengembangan untuk
mengambil topi yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian ke Jln Pasar 7
Tembung.
Hasil
interogasi,
pelaku mencuri Yamaha Mio di Pasar 8 Tembung, Desember 2021, Honda Revo di
Pasar 5 Tembung, Januari 2022, Honda Vario di Pasar 7 Tembung, Sabtu, 5 Maret
2022.
"Setelah
menemukan topi yang dipakai pelaku, kemudian dilakukan pengembangan untuk
mencari keberadaan pelaku yang bernama SAL. Namun tersangka berusaha menyerang
petugas kemudian di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki
tersangka. Selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan penanganan
medis," sambung Sawangin.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti uang Rp77.000, 1 topi warna hitam merah, 1 kunci
leter T, kemeja warna coklat, sepasang sepatu diboyong ke Polsek Medan Area
untuk pemeriksaan lanjut. "Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman
kurungan selama-lamanya 9 tahun," ungkapnya. (dirga)