Presiden Jokowi di Sirkuti Mandalika
AgioDeli.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengungkap telah mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk event balap MotoGP 2022
di Sirkuit Mandalika. Jumlahnya triliunan rupiah.
Sri Mulyani pun menyebut suntikan dana diperoleh dari
berbagai jalur. "#Uangkita
turut berkontribusi dalam mendukung perhelatan akbar ini antara lain melalui
PMN dan dukungan kepada K/L terkait, insentif PPN dan insentif bea masuk dan
pajak impor. Seluruh dukungan tersebut diberikan demi kelancaran acara yang
sudah dinanti-nantikan ini," katanya, dikutip merdeka.com,
seusai gelaran event otomotif bergengsi tersebut.
Sri Mulyani
meyakini, MotoGP Mandalika mampu jadi stimulus perekonomian nasional. Salah
satunya mendorong bangkitnya sektor UMKM. Diketahui ada 1.256 UMKM yang mejeng
memeriahkan Pertamina Grand Prix of Indonesia.
"Berkat
terselenggaranya acara ini pula, kegiatan perekonomian penduduk sekitar turut berkembang.
Bahkan para pembalap ikut memeriahkan acara dengan menggunakan atribut khas
Indonesia, seperti topi caping. Mereka juga membagikan momen-momen menyenangkan
bersama para pelaku UMKM Lombok selama persiapan acara," tuturnya.
Rincian Penggunaan Uang Negara
Informasi,
sejak awal pembangunan kawasan Mandalika, uang negara telah ikut aktif
mendukung. Mulai dari suntikan tunai hingga nontunai berupa lahan.
Suntikan pertama melalui Penambahan Modal Negara (PMN) bagi PT Pengembangan
Pariwisata Indonesia atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC),
senilai Rp1,3 triliun. PMN ini diberikan untuk memulai pembangunan sirkuit dan
infrastruktur pendukung lainnya, hingga penyediaan lahan.
Kedua, uang
APBN juga digelontorkan sebesar Rp1,8 triliun untuk mendukung pembangunan sarana dan
prasarana di sekitar Mandalika. Di antaranya, pembangunan jalan, jaringan
penyediaan air, bantuan relokasi warga, pengadaan lahan sarana penunjang utama,
hingga pembangunan unit perhubungan transportasi darat.
Ketiga, adanya
bantuan fiskal pemerintah dengan nilai total sekotar Rp12,75 miliar. Ini
termasuk Insentif PPN atas Jasa Kena Pajak Rp240,73 miliar, dan Insentif Bea
Masuk dan Pajak Impor Rp10,41 miliar. (indra)