Peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana
AgioDeli.id – Usul penundaan Pemilu 2024 butuh dukungan
dua partai lagi untuk bergulir di MPR. Karenanya, pengamat sekaligus peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana menegaskan hal
ini tak bisa dipandang remeh.
Sejauh ini, bebernya, ada tiga partai di DPR yang punya kecenderungan mendukung isu
penundaan pemilu, yakni PKB, Golkar, dan PAN. Sementara, Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD 1945
menjelaskan bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. Kemudian, untuk mengubahnya sekurang-kurangnya butuh 2/3 jumlah anggota MPR.
"PKB,
Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan
amendemen konstitusi bersama DPD," kata Ihsan, sebagaimana
dilansir GenPI.co,
baru-baru ini.
Melihat
koalisi DPR yang mayoritas pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, lajut
dia, maka lebih dari
cukup untuk melancarkan pengajuan amendemen tersebut. Namun, Ihsan mengatakan amandemen sangat
bertentangan dengan konstitusi pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa
jabatan.
Dia menjelaskan, jika elite politik berhasil mewujudkan itu, maka Indonesia melanggar prinsip-prinsip
universal negara demokrasi. "Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat
Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial," tambahnya.
Sebagai
bagian dari sistem politik hasil reformasi, Ihsan menyebut sistem presidensial
punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer. Pertama, pemerintahan yang terpisah
dari parlemen. Kedua, presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan
yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala. (indra)