Perantara Jual-Beli 100 Gram Sabu Divonis 15 Tahun Penjara Plus Denda 1 Miliar

Editor: AgioDeli.id author photo

PN Medan menggelar sidang online dengan agenda pembacaan vonis terhadap perantara jual-beli 100 gram sabu. Terdakwa akhirnya divonis 15 tahun penjara. FOTO: DONNY/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID
Seorang perantara jual-beli 100 gram sabu-sabut divonis hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/4/2022).

Terdakwa adalah Deni Gusheri Pohan, warga Dusun I Tualang Pindah, Desa Salahaji, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat. Pria 38 tahun itu dinyatakan bersalah karena menjadi perantara dalam jual-beli sabu senilai Rp55 juta.

Vonis terhadap Deni dibacakan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar online. "Mengadili, menghukum terdakwa Deni Gusheri Pohan selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas majelis hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menyatakan Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 114  ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan primair.

Namun, vonis majelis hakim tidak sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut itu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi 3 tahun.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada 3 Desember 2021. Saat itu, terdakwa menghubungi Udin (DPO) memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp50 juta.

Udin lalu menyuruh terdakwa untuk bertransaksi dengan orang suruhannya di pinggir Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

Usai menerima sabu tersebut, terdakwa selanjutnya menghubungi pembeli dan menyuruhnya datang ke depan sebuah minimarket di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Saat dilakukan transaksi, terdakwa ditangkap. Ternyata pembeli itu adalah petugas kepolisian dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran.

Pembeli itu sebelumnya memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp55 juta kepada terdakwa. Terdakwa mengaku akan mendapat untung Rp5 juta jika sabu itu laku terjual. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com