PN Medan menggelar sidang online dengan agenda pembacaan vonis terhadap perantara jual-beli 100 gram sabu. Terdakwa akhirnya divonis 15 tahun penjara. FOTO: DONNY/AgioDeli.ID
AgioDeli.ID – Seorang perantara jual-beli 100 gram
sabu-sabut divonis hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/4/2022).
Terdakwa adalah Deni Gusheri Pohan, warga Dusun I Tualang Pindah, Desa
Salahaji, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat. Pria 38 tahun itu dinyatakan bersalah karena menjadi
perantara dalam jual-beli sabu senilai Rp55 juta.
Vonis
terhadap Deni dibacakan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan
yang digelar online. "Mengadili, menghukum terdakwa Deni Gusheri Pohan
selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,"
tegas majelis hakim.
Majelis
hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang
menyatakan Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
dalam dakwaan primair.
Namun, vonis
majelis hakim tidak sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut itu. Vonis yang
dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi 3 tahun.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sementara
itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada 3 Desember
2021. Saat itu, terdakwa
menghubungi Udin (DPO) memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp50 juta.
Udin lalu
menyuruh terdakwa untuk bertransaksi dengan orang suruhannya di pinggir Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Usai
menerima sabu tersebut, terdakwa selanjutnya menghubungi pembeli dan
menyuruhnya datang ke depan sebuah minimarket di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Saat
dilakukan transaksi, terdakwa ditangkap. Ternyata pembeli itu adalah petugas
kepolisian dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran.
Pembeli itu
sebelumnya memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp55 juta kepada
terdakwa. Terdakwa mengaku akan mendapat untung Rp5 juta jika sabu itu laku terjual. (donny)