Usai mediasi, para pihak dalam perkara pelanggaran UU ITE foto bersama. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID - Satuan Reskrim Polres Asahan menyelesaikan kasus pelanggaran UU ITE
melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Kamis
(21/4/2022).
Kasus tersebut mulanya ditangani dengan penerapan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016
tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Proses mediasi dihadiri Anggota Komisi III DPR-RI, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII; dua
anggota DPRD Asahan,
masing-masing Lela Sari
Sinaga dan Zuliansyah
Sinaga; Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani dan KBO Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal.
Mediasi juga turut dihadiri Kanit Tipidter Satreskrim
Polres Asahan, Ipda DR.
Anwar Sanusi; Irwan
Lumumba (ayah kandung korban); Kades Padang Mahondang Irwansyah Siagian (ayah
kandung tersangka); Supriani (ibu kandung korban); Herlina (ibu kandung tersangka); Anggi Larasati Siagian (korban); dan Raja Salman Alfarisi Sitorus (tersangka).
Anggota
DPRD Asahan,
Lela Sari Sinaga mengaku berterimakasih atas kebijakan Kapolres Asahan dan jajaran dalam
penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut.
"Semoga dapat menjadi contoh untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Asahan dan jangan ada dendam di antara kedua belah pihak," kata Lela Sari Sinaga.
Sementara, Hinca I.P. Pandjaitan XIII mengapresiasi Polres Asahan karena terlaksananya restorative justice dalam perkara tersebut. Dia juga menyampaikan terima kasih lantaran korban dan tersangka sudah bersedia berdamai.
Kasat
Reskrim Polres Asahan, AKP
Rahmadani menyampaikan kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan. "Untuk rencana tindak lanjut, kami menghentikan penyidikan tindak
pidana dimaksud dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan
Pengadilan Negri Kisaran," pungkasnya. (hendri)