Polres Humbahas mengungkap pembunuhan yang dilakukan pelajar SMP terhadap seorang nenek berumur 60 tahun. FOTO: ISTIMEWA |
AgioDeli.ID – Untuk mendapatkan tambahan uang jajan, secara tragis dua pelajar SMP di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, membunuh nenek berumur 60 tahun.
Kedua pelajar berinisial AN dan KN, masing-masing berumur
15 tahun, dalam aksinya kemudian menyeret karyawan toko emas, Diono Lumbantobing. Pemuda
23 tahun ini
menampung barang hasil jarahan AN dan KN dari kediaman korban, Roslinda Boru
Pasaribu.
Kepada wartawan, Rabu (13/4/2022), Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin, yang
dikonfirmasi melalui
Kasi Humas Polres Humbahas Aipda Syawal Lolobako, mengakui
pihaknya kini menangani kasus pembunuhan disertai pencurian tersebut.
Peristiwanya
sendiri terjadi Jumat, 28 Januari 2022. Korban diketahui
keluarganya meninggal dunia di rumahnya yang berada di Banjar Tonga, Desa
Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas.
Kamis, 24 Februari 2022, persis
setelah satu bulan korban dikebumikan, pihak keluarga menduga ada kejanggalan
dalam kematian korban. Keluarga lantas melapor ke Polres Humbahas. Atas
pertimbangan pihak keluarga pula, dilakukan pembongkaran makam untuk
kepentingan autopsi atas jasad korban.
"Atas
laporan tersebut, tanggal 1 April 2022, Polres Humbahas bersama Tim DVI Rumah Sakit
Bhayangkara membongkar kuburan korban. Kemudian melakukan autopsi dengan hasil
korban mati tidak wajar," ungkapnya.
Selanjutnya,
Satreskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan. Terungkaplah bahwa korban
tewas karena dibunuh.
Pada Rabu, 6 April 2022, Polres Humbahas
berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari
keterangan mereka, korban tewas setelah dicekik dan kepalanya dipukul pakai batu oleh pelaku AN.
"Awalnya
niat pelaku AN dan KN tidak ada untuk melakukan pembunuhan. Hanya mau mencuri
uang milik korban," jelas Aipda Syawal.
Saat
itu korban sedang berada di luar rumah. Kemudian, pelaku AN dan KN berbagi tugas. KN mengawasi
sekeliling, sedangkan AN mengambil uang. Setelah berhasil mengambil uang dari lemari, ternyata
korban masuk ke rumah.
AN langsung
bersembunyi di kamar mandi. Ternyata, korban berjalan ke kamar mandi hendak
mencuci piring. Takut aksinya diketahui, AN mendorong korban hingga terjatuh.
Kemudian, dia mencekik leher korban.
"Melihat
korban tidak berdaya, pelaku mengambil satu bongkahan batu kemudian memukulkan ke bagian
kepala korban sebanyak dua kali,” bebernya.
Setelah
memastikan korban tewas, pelaku mengambil cincin di jari korban. Pelaku juga mengambil uang dari dompet korban
senilai Rp1.7 juta. Setelah itu, AN keluar dari rumah korban.
"Atas perbuatannya pelaku AN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun. Tetapi, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak, maka biasanya setengah dari tuntutan maksimal,” jelas Aipda Syawal lagi.
Sementara itu, KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan Diono Lumbantobing dikenakan pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut dikatakannya, niat AN dan KN mencuri awalnya hanya untuk tambahan uang jajan. “Hanya ingin mencuri niatnya, untuk beli jajan. Ini aksi pertama kali,”pungkasnya. (dirga)