![]() |
Dua tersangka yang diamankan bersama barang bukti tiga karung ganja kering. (ist) |
Agiodeli.id - Kurir serta pemesan narkotika jenis ganja ditangkap personel Satreskrim Polres Tebingtinggi. Barang bukti ganja kering sebanyak 3 karung berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan dua pelaku yang diamankan Supriono alias Usup (38) warga Kecamatan Sungga, Kabupaten Deli Serdang dan Ucok (50) warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang merupakan pemesan.
"Penangkapan awal dilakukan di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Terduga pelaku yang diamankan pertama kali Supriono alias Usup (38) warga Kecamatan Sungga, Kabupaten Deli Serdang. Dari pengembangan kemudian diamankan Ucok (50) warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang merupakan pemesan," ujar AKP Agus Arianto, Jumat (10/6/2022).
Barang bukti tiga karung ganja dengan berat 50.700 Gram atau 50.7 kg dibawa pelaku Usup dengan menumpangi mobil minibus. Kepada petugas, Usup mengaku barang haram itu akan diantar ke pria bernama Ucok di Kabupaten Batubara.
"Selanjutnya dilakukan under cover delivery oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi bersama dengan pelaku Supriono alias Ucup untuk melakukan penangkapan terhadap saudara Ucok di Kabupaten Batubara. Petugas yang menyamar sebagai kurir meringkus pelaku saat menerima narkotika jenis ganja di Pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,"papar AKP Agus.
Dari tangan Ucok juga diamankan uang tunai Rp 1 juta rupiah yang merupakan upah untuk mengantarkan ganja tersebut. Selain uang tunai, juga turut diamankan satu unit ponsel Vivo milik usup, satu unit ponsel nokia milik ucok serta, Satu potong kemeja kotak- kotak warna merah hitam.
"Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas AKP Agus Arianto. (dirga)