Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan

Editor: B Warsito author photo
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, saat berikan keterangan, Rabu (15/6/2022). (Dok Humas Polres Taput).




Agiodeli.id - Seorang ayah di Tapanuli Utara diringkus personel Polres Tapanuli Utara karena mencabuli anak tirinya hingga melahirkan.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan, dalam aksinya pelaku AS(35) mengancam korban AZP (14) agar tidak memberitahukan kepada siapapun aksi bejatnya. 


"Perbuatan pelaku ini telah dilakukan sejak Mei 2021 di kediaman mertua pelaku. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun," papar AKBP Ronald didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu (15/6/2022). 


Ancaman pelaku kepada korban, memuluskan aksi bejat itu. Perbuatan itu pun berulang pada Minggu Juni 2021. Perbuatan cabul itu dilakukan saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu.


"Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban. Lalu ibunya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan," terangnya. 


Kemudian, Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya. Karena takut dengan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya. 


Korban pun diungsikan disebua kos-kosan di wilayah Balige, Toba. Saat di ungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura menghantarkan uang Rp.200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban.


"Disana, aksi bejat tetap dilakukan pelaku. Ia memaksa korban untuk bersetubuh meski dalam keadaan hamil. 

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal bulan Januari 2022 di kos-kosan korban," urai AKBP Ronald.


Tak sampai disitu, pada akhir Januari 2022, awal Februari 2022, serta hari Minggu 27 Februari 2022, aksi itu kembali terulang di kos-kosan korban. 


Bahkan, disaat korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan, tersangka memaksa korban untuk meladeni nafsu ayah tirinya itu. 


Hingga akhirnya korban melahirkan dan mengungkapkan peristiwa itu kepada ayah kandungnya pada bulan Mei. 

"Di depan ayah kandungnya korban mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," kata AKBP Ronald.


Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


Sementara itu, Arist Merdeka mengatakan, Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.


"Dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.


AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban AZP. (dirga)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com