Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero), Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Kapolres Siantar AKBP Fernando mendapat
apresiasi dari PTPN III (Persero), setelah berhasil meredam kemarahan dan emosi
karyawan PTPN III pada Senin 20 Juni 2022.
Apresiasi kepada Kapolres Siantar AKBP Fernando disampaikan
Direksi PTPN III (Persero) melalui Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero), Dr.
Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA kepada wartawan, Kamis
(23/6/2022).
Dijelaskan Christian, kemarahan dan emosi Karyawan PTPN
III tersebut lebih disebabkan karena berlarut-larutnya permasalahan
penyelamatan investasi Negara di Afdeling IV Kebun Bangun PTPN III. "Di
areal tersebut direncanakan akan dilakukan penanaman Kelapa Sawit seluas + 66
Ha, untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat, 19,08 Ha untuk
pembangunan jalan tol Siantar dan 5,62 Ha untuk pembangunan jalan lingkar luar
Pemko Siantar," ujar Christian.
Jelasnya lagi, diatas tanah HGU No.1 Aktif tersebut telah
melalui berbagai tahap termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimda
Kota Siantar. Namun belum membawa hasil yang maksimal bagi penyelamatan
investasi dan program Negara. Adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Kelompok
Tani menjadi penghambat jalannya Investasi dan program Negara tersebut.
"Hal tersebut yang mengakibatkan emosional dari
karyawan PTPN III yang berasal dari seluruh Kebun dan Unit yang ada di wilayah
Sumatera Utara, untuk berkumpul di Kebun Bangun pada tanggal 20 Juni 2022
tersebut. Wujud solidaritas dari + 500 Karyawan yang terdiri dari Pengamanan
Internal PTPN III menunjukkan bahwa PTPN III sebagai Badan Usaha Milik Negara,
jangan kalah dengan oknum-oknum Mafia Tanah yang sedang mengadu domba Rakyat dengan
Negara," sebut Christian.
Christian menjelaskan, secara tertulis Kantor Pertanahan
Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memberikan
kepastian hukum, bahwa objek rencana penyelamatan investasi negara, berupa
Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota
Siantar di PTPN III (Persero) Kebun Bangun tersebut, merupakan objek HGU Aktif
yang berakhir di tahun 2029 melalui Surat.
Di antaranya, Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar
Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan;
dan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor
HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan.
“Saya salut dan Apresiasi buat Kapolres Siantar AKBP
Fernando SIK beserta Jajaran Polres Kota Siantar, yang secara cepat dan sigap
melakukan tindakan humanis dan mencegah terjadinya bentrok dilapangan. Bahkan,
jika terlambat sedikit saja saya bisa pastikan akan terjadi keributan, oleh
karena sudah terlalu lama oknum-oknum Mafia Tanah diwilayah tersebut
seolah-olah kebal dari jerat hukum,” tambah Christian.
Memang sebagaimana laporan terhadap oknum Mafia Tanah
tersebut masih terus berproses di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumatera
Utara. Namun belum menimbulkan efek jera bagi oknum mafia tanah tersebut,
bahkan seolah-olah mereka menganggap telah di kriminalisasi oleh PTPN III.
Menurut Christian, PTPN III yakin dan percaya dengan
profesionalisme Polri saat ini, maka Polda Sumut akan mampu mengurai
permasalahan hukum terhadap hambatan investasi Negara di Kebun Bangun PTPN III.
Dan menyerahkan seluruhnya pada Polda Sumatera Utara sebagaimana mekanisme dan
ketentuan yang berlaku.
Penyelamatan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan
Lingkar Seluas 90,76 Ha di Kebun Bangun PTPN III (Persero) Bukan Objek Reforma
Agraria.
Membalikkan Fakta dan Melibatkan Kantor Staf Kepresidenan
Christian menyesalkan oknum-oknum tertentu yang
membalikkan fakta dan melibatkan Kantor Staf Kepresidenan dalam permasalahan
tersebut. Memang, objek reforma agraria yang diusulkan oleh Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) berlokasi di Kebun Bangun. Namun, bukan di atas objek
HGU Aktif No. 1 Kota Pematangsiantar, melainkan di eks HGU Desa Tanjung Pinggir
Blok 37, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang merupakan bagian
Eks HGU Kebun Bangun seluas 573,41 Ha.
Dan terakhir dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA
oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya berubah dari yang semula
dimohonkan 25 hektare menjadi 17,7 hektare. Dan, itu dituangkan dalam Berita
Acara Penelitian Lapangan Pendataan TORA Nomor 131/BA-400.NP.02.01/V/2021
tanggal 05 Mei 2021.