AgioDeli.ID – Manajemen Bank Tabungan Negara (BTN) pusat belum menanggapi pernyataan mantan pimpinan cabangnya dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Rp39,5 miliar ke PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022), menghadirkan
mantan Pimpinan BTN Kantor Cabang Medan, Ferry Sonefille sebagai saksi untuk
memeriksa terdakwa Notaris Elviera. Dalam persidangan, Ferry mengatakan
persetujuan kredit merupakan kewenangan pusat.
Mulanya, kuasa hukum Elviera, yakni Tommy Sinulingga, menyebut
dalam pengajuan kredit PT KAYA yang semula berplafon Rp49 miliar, terdapat lampiran
surat persetujuan yang ditandatangani Ferry.
Ferry membantah hal itu. Menurutnya, suratnya itu bukan
persetujuan, melainkan hanya rekomendasi ke pimpinan BTN pusat. “Itu bukan
persetujuan, tapi rekomendasi,” kilahnya.
Melalui layanan pesan WhatsApp, Selasa (12/7/2022),
redaksi AgioDeli.ID menghubungi salah seorang personel Humas BTN pusat. Selain
untuk memintai tanggapan atas pernyataan Ferry itu, konfirmasi diajukan juga
untuk memperjelas apakah tanggungjawab atas pengecekan legalitas persyaratan kredit
hanya dibebankan ke kantor cabang atau ada komparasi manajemen pusat? Dan, apa
yang mendasari BTN pusat menyetujui Kredit Modal Kerja Kredit Yasa Griya
(KMK-KYG) senilai Rp39,5 miliar untuk PT. Kaya?
Lantaran mengaku tidak berwenang menjawab, personel BTN tersebut berjanji akan meneruskan pertanyaan itu ke manajemen. Namun, hingga malam ini, manajemen BTN pusat belum menyampaikan statemen resmi atas perkara yang melibatkan developer (pengembang perumahan) dan BTN Kantor Cabang Medan tersebut.
Mujianto Sudah Tiga Kali Jalani Pemeriksaan
Diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan permohonan
kredit PT. KAYA ke BTN
Kantor Cabang Medan. Perusahaan pengembang tersebut mengajukan kredit untuk membangun 151
unit rumah tinggal double decker Takapuna Residence di Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal,
Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. BTN Kantor Cabang Medan menyetujui
kredit dengan nilai Rp39,5
miliar dengan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Belakangan kredit tersebut macet hingga disidik pihak Kejatisu.
Terungkap pula, 93 SHGB yang menjadi agunan masih atas nama PT. Agung Cemara
Realty. Hingga pencairan kredit, sebanyak 79 SHGB dari total agunan masih
terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.
Persidangan Senin (11/7/2022) kemarin dipimpin Ketua
Majelis Immanuel Tarigan. Persidangan menghadirkan Ferry Sonefille selaku Pimpinan
BNI Kantor Cabang Medan saat pengajuan kredit hingga pencairan di tahun 2014
sebagai saksi dalam pemeriksaan terdakwa Notaris Elviera.
Bersamaan, juga dihadirkan Dayan Sutomo, oknum yang
mempertemukan pihak BTN dengan Canakya Suman. Sementara, Canakya Suman
dihadirkan secara virtual setelah jeda istirahat dan dimintai keterangan hingga
berakhirnya sidang malam hari.
Dalam kasus
ini Kejatisu sudah
menetapkan lima tersangka, selain Notaris Elviera yang sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di PN Medan.
Kasi Penkum
Kejatisu, Yos Arnold
Tarigan yang dikonfirmasi wartawan menyebut, jumlah tersangka kemungkinan akan
bertambah.
Sampai saat
ini, pengembangan dilakukan dan penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap
sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini dalam kapasitas sebagai saksi dan
tersangka.
“Tidak
tertutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang menjadi tersangka,” kata Yos.
Terkait
dugaan keterlibatan Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara
Realty (ACR), Yos mengatakan tim penyidik telah tiga kali
memeriksa pengusaha tersebut. (indra/donny)
Artikel ini terakhir disunting kembali pada Selasa, 12 Juli 2022 pukul 21.45 WIB, untuk menghormati hak seseorang, termasuk pada bagian judul.