Manajemen BTN Pusat Belum Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Rp39,5 M di Cabang Medan

Editor: AgioDeli.id author photo

Korupsi BTN Medan
Mantan pimpinan BTN Cabang Medan, Ferry Sonefille dihadirkan dalam persidangan di PN Medan, Senin (11/7/2022), terkait peradilan kasus dugaan korupsi kucuran KMK-KYG Rp39,5 miliar kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). FOTO: AgioDeli.ID/indra gunawan

AgioDeli.ID
Manajemen Bank Tabungan Negara (BTN) pusat belum menanggapi pernyataan mantan pimpinan cabangnya dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Rp39,5 miliar ke PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022), menghadirkan mantan Pimpinan BTN Kantor Cabang Medan, Ferry Sonefille sebagai saksi untuk memeriksa terdakwa Notaris Elviera. Dalam persidangan, Ferry mengatakan persetujuan kredit merupakan kewenangan pusat.

Mulanya, kuasa hukum Elviera, yakni Tommy Sinulingga, menyebut dalam pengajuan kredit PT KAYA yang semula berplafon Rp49 miliar, terdapat lampiran surat persetujuan yang ditandatangani Ferry.

Ferry membantah hal itu. Menurutnya, suratnya itu bukan persetujuan, melainkan hanya rekomendasi ke pimpinan BTN pusat. “Itu bukan persetujuan, tapi rekomendasi,” kilahnya.

Melalui layanan pesan WhatsApp, Selasa (12/7/2022), redaksi AgioDeli.ID menghubungi salah seorang personel Humas BTN pusat. Selain untuk memintai tanggapan atas pernyataan Ferry itu, konfirmasi diajukan juga untuk memperjelas apakah tanggungjawab atas pengecekan legalitas persyaratan kredit hanya dibebankan ke kantor cabang atau ada komparasi manajemen pusat? Dan, apa yang mendasari BTN pusat menyetujui Kredit Modal Kerja Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) senilai Rp39,5 miliar untuk PT. Kaya?

Lantaran mengaku tidak berwenang menjawab, personel BTN tersebut berjanji akan meneruskan pertanyaan itu ke manajemen. Namun, hingga malam ini, manajemen BTN pusat belum menyampaikan statemen resmi atas perkara yang melibatkan developer (pengembang perumahan) dan BTN Kantor Cabang Medan tersebut.


Mujianto Sudah Tiga Kali Jalani Pemeriksaan

Diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan permohonan kredit PT. KAYA ke BTN Kantor Cabang Medan. Perusahaan pengembang tersebut mengajukan kredit untuk membangun 151 unit rumah tinggal double decker Takapuna Residence di Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. BTN Kantor Cabang Medan menyetujui kredit dengan nilai Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Belakangan kredit tersebut macet hingga disidik pihak Kejatisu. Terungkap pula, 93 SHGB yang menjadi agunan masih atas nama PT. Agung Cemara Realty. Hingga pencairan kredit, sebanyak 79 SHGB dari total agunan masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.

Persidangan Senin (11/7/2022) kemarin dipimpin Ketua Majelis Immanuel Tarigan. Persidangan menghadirkan Ferry Sonefille selaku Pimpinan BNI Kantor Cabang Medan saat pengajuan kredit hingga pencairan di tahun 2014 sebagai saksi dalam pemeriksaan terdakwa Notaris Elviera.

Bersamaan, juga dihadirkan Dayan Sutomo, oknum yang mempertemukan pihak BTN dengan Canakya Suman. Sementara, Canakya Suman dihadirkan secara virtual setelah jeda istirahat dan dimintai keterangan hingga berakhirnya sidang malam hari.

Dalam kasus ini Kejatisu sudah menetapkan lima tersangka, selain Notaris Elviera yang sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di PN Medan.

Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan yang dikonfirmasi wartawan menyebut, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.

Sampai saat ini, pengembangan dilakukan dan penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka.

“Tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang menjadi tersangka,” kata Yos.

Terkait dugaan keterlibatan Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR), Yos mengatakan tim penyidik telah tiga kali memeriksa pengusaha tersebut. (indra/donny)


Artikel ini terakhir disunting kembali pada Selasa, 12 Juli 2022 pukul 21.45 WIB, untuk menghormati hak seseorang, termasuk pada bagian judul.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com