Bupati Madina Berpotensi Dipidana Akibat Stanvaskan 168,5 Hektare Lahan Sawit

Editor: AgioDeli.id author photo

Bupati Madina Terancama Pidana
Surya Wahyu Danil Dalimunthe

AgioDeli.ID
Bupati Mandailing Natal (Madina), H.M. Ja’far Sukhairi berpotensi dipidana. Ini terkait lahan perkebunan sawit seluas 168,5 hektare di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

“Apa yang dilakukan Bupati Madina ini sudah offside. Bupati, sebagai penyelenggara negara Cq. pemerintah daerah, tidak memiliki kompetensi absolut mengambil keputusan hukum,” ujar Ketua DPD K.A.I Sumut, Dr (c) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, S.H., MH., melalui keterangan tertulisnya yang diterima AgioDeli.ID, Kamis (17/11/2022).

Surya mengungkap, Ja’far Sukhairi Nasution telah menyalahi wewnangnya sebagai penyelenggara negara. Mengatasnamakan jabatan Bupati Madina yang disandangnya, Ja’far menerbitkan surat keputusan menstanvaskan lahan tersebut.

Meski lahan 168,5 hektare itu berada di wilayah administratif Kabupaten Madina, tukas pengamat hukum yang juga Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini, Bupati Madina tidak berwenang menetapkan status stanvas. Sebab, status stanvas hanya bisa ditetapkan berdasarkan keputusan hukum yang on the track di pengadilan.

“Keputusan itu juga baru bisa diambil ketika sengketa atas lahan berada di pengadilan dan sedang berproses," jelas Surya lagi.

 
Tupoksi Forkopimda

Menurut dia, tugas dan wewenang bupati serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat hanyalah sebagai mediator. Jangan bertindak sebagai eksekutor, lantaran pengadilanlah yang memiliki kompetensi untuk menyatakan permasalahan sengketa lahan ini berstatus stanvas kepada para pihak.

"Apapun kondisinya terkait mediasi, bupati dan forkopimda hanya bisa membuat berita acara deadlock, apabila tidak ditemukan kesepakatan damai. Bahkan, bupati juga tidak bisa memberikan saran kepada para pihak agar melakukan gugatan di pengadilan. Sebab, konsepsi dari mediasi yang dilakukannya adalah untuk musyawarah, mufakat damai,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, forkopimda hanya bersifat administrasi dalam hal tata kelola pemerintahan. Forkopimda bukanlah institusi yang dapat masuk ke ranah substansi perkara, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.

“Apalagi ini! Bupati sampai membentuk tim independen untuk mengambil hasil dari lahan yang bersengketa. Ini sudah menunjukkan adanya sebuah kekuasaan besar untuk merampas hak milik orang lain, yaitu kelompok tani sebagai subjek hukum privat. Pihak-pihak yang bersengketa bisa melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum Bupati Madina ini,” tukasnya lagi.

Sebagai sosok yang fokus dalam upaya penegakan hukum, Surya menyarankan para pihak yang terkait dengan sengketa lahan tersebut untuk melaporkan perbuatan Bupati Madina kepada Kapolri, Kajagung RI, KPK RI, Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Polhukam. Sebab, perbuatannya telah menyalahi dan melampaui wewenang, baik secara sendiri dan atau bersama-sama. Sehingga, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Patok Lahan dan Ambil Alih Hasil Panen

Diketahui, lahan perkebunan sawit seluas 165,8 hektare di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara menjadi objek sengketa dua kelompok tani, yakni Kelompok Tarman Tanjung dan Kelompok Tani Pilar.

Kedua pihak bersengketa telah dipertemukan oleh Forkopimda Madina. Dengan dalih pertemuan tersebut tidak mencapai kata sepakat, pada 24 Oktober 2022 Bupati Madina memutuskan menstanvaskan lahan tersebut.

Selanjutnya, Forkopimda Madina membentuk tim independen untuk mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dan memanen hasilnya. Aksi di lapangan diawali dengan pematokan lahan.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, pematokan dan pengambilalihan hasil panen sawit atas lahan tersebut oleh tim independen diakui Camat Batahan, Irsal Pariadi.

Patok berikut plank stanvas ditempatkan di enam titik. Pada batas izin lokasi PT. Sago Nauli ada dua titik, kemudian di areal batas kebun plasma Koperasi Telaga Tujuh Desa Kubangan Tompek dua titik dan dua titik lagi di areal batas kebun Koperasi Sawit Murni.

"Bupati membentuk tim independen yang akan merawat dan memanen lahan tersebut. Hasil panen itu akan masuk dalam kas tim independen yang akan dilaporkan secara tertulis kepada bupati," ungkap Irsal.

Irsal juga mengatakan tim independen ini beranggotakan orang-orang dari Kecamatan Batahan yang tidak terlibat dan tergabung dalam kelompok tani yang bersengketa. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com