Surya Wahyu Danil Dalimunthe
AgioDeli.ID – Bupati Mandailing Natal (Madina), H.M. Ja’far
Sukhairi berpotensi dipidana. Ini terkait lahan perkebunan sawit seluas 168,5
hektare di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
“Apa yang dilakukan Bupati Madina ini sudah offside. Bupati, sebagai penyelenggara negara Cq.
pemerintah daerah,
tidak memiliki kompetensi absolut mengambil keputusan hukum,” ujar Ketua DPD K.A.I Sumut, Dr (c) Surya
Wahyu Danil Dalimunthe, S.H., MH., melalui keterangan tertulisnya yang diterima
AgioDeli.ID, Kamis (17/11/2022).
Surya mengungkap, Ja’far Sukhairi Nasution telah
menyalahi wewnangnya sebagai penyelenggara negara. Mengatasnamakan jabatan
Bupati Madina yang disandangnya, Ja’far menerbitkan surat keputusan
menstanvaskan lahan tersebut.
Meski lahan 168,5 hektare itu berada di wilayah
administratif Kabupaten Madina, tukas pengamat hukum yang juga Ketua Korps Advokat Alumni UMSU
(KAUM) ini, Bupati Madina tidak berwenang menetapkan status stanvas. Sebab,
status stanvas hanya bisa ditetapkan berdasarkan keputusan hukum yang on the track di pengadilan.
“Keputusan itu juga baru bisa diambil ketika sengketa atas lahan berada di pengadilan dan sedang
berproses," jelas Surya lagi.
Tupoksi Forkopimda
Menurut dia, tugas dan wewenang bupati serta unsur forum komunikasi pimpinan
daerah (forkopimda) setempat
hanyalah sebagai
mediator. Jangan bertindak sebagai eksekutor, lantaran pengadilanlah yang memiliki
kompetensi untuk menyatakan permasalahan sengketa lahan ini berstatus stanvas kepada para pihak.
"Apapun
kondisinya terkait mediasi, bupati dan forkopimda hanya bisa membuat berita acara deadlock, apabila tidak ditemukan kesepakatan
damai. Bahkan, bupati
juga tidak bisa memberikan saran kepada para pihak agar melakukan gugatan di pengadilan. Sebab,
konsepsi dari mediasi
yang dilakukannya adalah untuk musyawarah, mufakat damai,” tegasnya.
Di sisi lain, lanjut dia, forkopimda hanya bersifat administrasi dalam hal tata
kelola pemerintahan. Forkopimda bukanlah institusi yang dapat masuk ke
ranah substansi perkara, apalagi menentukan siapa yang berhak atas
lahan tersebut.
“Apalagi ini! Bupati sampai membentuk tim independen untuk
mengambil hasil dari lahan yang bersengketa. Ini sudah menunjukkan adanya sebuah
kekuasaan besar untuk merampas hak milik orang lain, yaitu kelompok tani sebagai subjek
hukum privat. Pihak-pihak yang bersengketa bisa melaporkan dugaan perbuatan
melawan hukum Bupati Madina ini,” tukasnya lagi.
Sebagai sosok yang fokus dalam upaya penegakan hukum,
Surya menyarankan para
pihak yang terkait dengan sengketa lahan tersebut untuk melaporkan perbuatan Bupati
Madina kepada Kapolri,
Kajagung RI, KPK RI, Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Polhukam. Sebab,
perbuatannya telah
menyalahi dan melampaui wewenang, baik secara sendiri dan atau bersama-sama. Sehingga, diduga kuat melakukan perbuatan
melawan hukum.
Patok Lahan dan Ambil Alih Hasil Panen
Diketahui, lahan perkebunan sawit seluas 165,8 hektare di Kecamatan
Batahan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara menjadi objek sengketa dua
kelompok tani, yakni Kelompok
Tarman Tanjung dan Kelompok Tani Pilar.
Kedua pihak bersengketa telah dipertemukan oleh
Forkopimda Madina. Dengan dalih pertemuan tersebut tidak mencapai kata sepakat,
pada 24 Oktober 2022 Bupati
Madina memutuskan menstanvaskan lahan tersebut.
Selanjutnya, Forkopimda Madina membentuk tim independen
untuk mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dan memanen hasilnya. Aksi di
lapangan diawali dengan pematokan lahan.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, pematokan dan
pengambilalihan hasil panen sawit atas lahan tersebut oleh tim independen
diakui Camat Batahan, Irsal
Pariadi.
Patok berikut plank stanvas ditempatkan di enam titik.
Pada batas izin lokasi
PT. Sago Nauli ada dua titik, kemudian di areal batas kebun plasma Koperasi Telaga
Tujuh Desa Kubangan Tompek dua titik dan dua titik lagi di areal batas kebun Koperasi Sawit
Murni.
"Bupati
membentuk tim independen yang akan merawat dan memanen lahan tersebut. Hasil
panen itu akan masuk dalam kas tim independen yang akan dilaporkan secara
tertulis kepada bupati,"
ungkap Irsal.
Irsal juga
mengatakan tim independen ini beranggotakan orang-orang dari Kecamatan Batahan
yang tidak terlibat dan tergabung dalam kelompok tani yang bersengketa. (indra)