Usai Pengesahan APBD 2023, Pemkab Sergai Ajukan 2 Ranperda terkait Kesehatan dan Hukum

Editor: Donny author photo

 

Wakil Bupati Sergai di Pengesahan APBD Pemkab Sergai 2023

AgioDeli.ID – DPRD Kabupaten Sergai mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dalam rapat peripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sergai di Sei Rampah, Selasa (15/11/2022).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST. tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Keduanya adalah Ranperda Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam sambutannya, Wabup Sergai menyampaikan dengan ditetapkannya Perda tentang APBD TA 2023, Pemkab Sergai telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan. Terutama hal-hal sangat mendesak dilaksanakan tahun ini, untuk melanjutkan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19.

Dia mengajak semua pihak bergandengan tangan. Sebab, keberhasilan pembangunan tetap memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder, baik eksekutif, legislatif serta masyarakat.

Dia berpendapat, pihak terkait perlu meningkatkan budaya kerja nyata, berdisiplin dan profesional. Khususnya, jajaran aparatur pemerintahan yang menjadi pemikir, perencana dan pelaksana pembangunan.

“Kami percaya adanya niat tulus, kemauan besar serta diiringi kepedulian semua pihak untuk mengubah kondisi menuju arah lebih baik. Maka, Insya Allah apa yang menjadi harapan dan cita-cita kita ke depan akan tercapai,” yakin Wabup.

Pengajuan 2 Ranperda

Di kesempatan sama Adlin juga membeber visi maupun misi atas pengajuan dua ranperda dalam rapat peripurna tersebut.

Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, ungkap dia, nantinya akan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Sergai secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Muaranya adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi tingginya melalui pelayanan kesehatan terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan dengan pendekatan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Sedangkan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, menurutnya dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan semua produk hukum di Sergai, baik yang berbentuk peraturan (regeling) maupun penetapan (beschikking). Sehingga, tercipta produk hukum berkualitas, terencana, terpadu dan dapat dilaksanakan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang sederajat.

“Sebagaimana kita maklumi bahwa pada tahun 2013, Kabupaten Sergai telah memiliki Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Namun, seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perda tersebut harus dicabut dan diganti karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini,” jelasnya.

Tak lupa Wabup Sergai mengucapkan terima kasih kepada pihak legislative, khususnya Badan Pembentukan Perda yang telah banyak memberikan waktu dan masukan. Sehingga, kedua ranperda tersebut dapat diajukan pada sidang paripurna dan kepada Badan Anggaran DPRD Sergai.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE., Kapolres Sergai Dr. Ali Machfud, S.I.K., M.I.K., Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, A.P., M.A.P., utusan Dandim 0204/DS, utusan Kajari Sergai, para wakil ketua & anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta perwakilan OPD terkait. (sarimahdini)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com