AgioDeli.ID – Akuntabilitas dan transparasi informasi menjadi bagian dari tujuh rencana strategis (renstra) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk segera meraih akreditasi unggul.
Ketujuh renstra itu sendiri merupakan rekomendasi
workshop yang digelar Pengurus Yayasan UISU selama dua hari, Jumat hingga Sabtu
(16-17/12/2022) di Hotel Emerald Garden, Medan.
Sesuai tema, yakni Meningkatkan Sinergitas Yayasan dan
Pimpinan Akademik Menuju UISU Unggul, ketujuh renstra tersebut diformulasi
untuk mengakselerasi sinergitas seluruh komponen UISU, terutama unsur pimpinan
yayasan dan pimpinan akademik.
Sebagaimana disampaikan Ketua Tim Perumus Renstra UISU,
Prof. Dr. H. M. Assad, M.Si, ketujuh renstra dimaksud meliputi: 1. Kelembagaan,
Tata Pamong dan Tata Kelola; 2. Kemahasiswaan; 3. Sumber Daya Manusia; 4.
Akademik; 5. Aset/Sarana dan Prasarana; 6. Keuangan; serta 7. Sistem Informasi.
Ketua Umum Yayasan UISU, Prof. H. Ismet Danial Nasution.
Drg., Ph.D., Sp.Pros(K)., FICD. yang juga bergelar Datuk Cendikia Dharmalaksana
Raja, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dua narasumber dalam workshop.
Keduanya adalah Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, MT., IPU ASEAN Eng serta Dr.
Ayudyah Eka Apsari, ST., SS., MT.
Diketahui, Prof. Hari Purnomo merupakan Dekan Fakultas
Teknik UII Jogja. Dia juga menjabat Ketua Majelis Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
Teknik Seluruh Indonesia.
"Kekurangannya hanya satu menurut saya, yaitu kurang
lama dan kurang banyak materi yang disampaikan. Kita berharap semua ilmu dan
pengetahuan Prof. Hari bisa dituangkan untuk kita semua," ujar Prof. Ismet
dengan nada bercanda, dalam acara penutupan workshop.
Menurut Prof. Ismet, kedua narasumber tersebut sangat
berperan memperkaya pengetahuan dan informasi bagi SDM UISU yang mengikuti
workshop. Sehingga, tujuh renstra dapat disusun selaras dengan regulasi yang
telah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Tak lupa, pucuk pimpinan Yayasan UISU yang juga
berpredikat assessor pada Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan
(LAM-PTKes) ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta workshop.
Dari pengamatannya, seluruh peserta sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian
workshop yang berlangsung dua hari.
Secara khusus kepada panitia pelaksana yang dipimpin oleh
Dr. H. Danialsyah, SH., MH. dan Dr. Supriadi, SE., MM., M.Si, Prof. Ismet
menyampaikan apresiasi tinggi. Keduanya dinilai berhasil menjadi motor
suksesnya penyelenggaraan workshop.
Berkomitmen Menjalankan Renstra
Di kesempatan itu, Prof. Ismet menekankan kepada semua
elemen UISU yang hadir dalam workshop agar berkomitmen dan bersungguh-sungguh
menjalankan ketujuh renstra yang telah dirumuskan. Ini demi menjadikan UISU
sebagai lembaga pendidikan unggul kebanggaan Sumatera Utara, sebagaimana
cita-cita para pendiri.
Hadir dalam penutupan workshop antara lain Ketua Pembina
Yayasan UISU, T. Hamdy Oesman Delikhan Al Haj bergelar Raja Muda beserta
Anggota Pembina, Ir. H. Rizal Fahmi. Juga tampak Ketua Pengawas Yayasan UISU,
H. Sofyan SH beserta sejumlah Anggota Pengawas.
Dari unsur Pengurus Yayasan, tampak berhadir Sekretaris
Umum (Sekum) Ir. Indra Gunawan, MP. dan Bendahara Umum (Bendum) Ir. Armansyah.
Selain keduanya, juga hadir sejumlah unsur Pengurus Yayasan, yakni Hj. Masnun
Nasution, SH., MH.; H. Ikrom Helmi Nasution, SH.; Ir. H. Saiful Jihad, ST,
serta T. Arief Delikhan, S.Sos. Juga tampak Rektor UISU Dr. H. Yanhar
Jamaluddin, MAP. Beserta jajaran wakil rektor maupun dekanat.
Usai acara penutupan, Dr. Supriadi, SE., MM., M.Si selaku
Sekretaris Panitia menjelaskan pihaknya menjalankan amanat dari Pengurus
Yayasan untuk melakukan langkah-langkah ilmiah guna menghasilkan renstra bagi
UISU.
Tentu, lanjut dia, renstra yang dihasilkan harus merujuk
pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan teranyar BAN-PT ini sendiri
kemudian melahirkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.
IAPS 4.0 merupakan instrumen terbaru yang diterapkan
BAN-PT dalam mengukur kualitas program studi sebuah perguruan tinggi. Sedangkan
IAPT 3.0 diterapkan untuk menentukan level akreditasi perguruan tinggi secara
institusional.
Dalam renstra yang disusun, ungkap Supriadi, akuntabilitas lembaga diimplementasikan dengan poin keenam
renstra. Sedangkan keterbukaan informasi atau transparansi termaktub pada poin
ketujuh.
“Penyempurnaan sistem keuangan dipandang sangat penting
demi akuntabilitas lembaga. Demikian halnya dengan penyempurnaan sitem
informasi. Namun, seiring itu, tentu diperlukan juga penyempurnaan tata kelola kelembagaan,
kemahasiswaan, SDM dan akademik,” beber Supriadi tentang rumusan renstra.
Diketahui, berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun
2020, akreditasi unggul merupakan predikat atau strata dengan standar
kualifikasi tertinggi. Selanjutnya, secara berturut, level di bawahnya adalah baik
sekali, baik dan terakreditasi. (indra gunawan)