Jamin Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Sergai Sahuti Semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan Birokrasi Dambaan

Editor: AgioDeli.id author photo

Lewat Program Dialog Publik di Sergai FM, masyarakat dapat melakukan tanya jawab dengan aparatur Pemkab Sergai. Ini menjamin keterbukaan informasi publik yang diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008.

AgioDeli.ID
UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin keterbukaan informasi bagi publik atas penyelenggaraan negara. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengimplementasikannya lewat Program Birokrasi Dambaan.

Birokrasi Dambaan merupakan bagian dari Program Sapta Dambaan (SAPDA) yang diusung Pemkab Sergai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Birokrasi Dambaan menjawab kebutuhan publik akan keterbukaan informasi yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008.

UU Nomor 14 Tahun 2008, yang disebut juga dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta memperkuat partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Mengutip penjelasannya, UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 memberikan hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, sekaligus mengatur kewajiban lembaga publik dalam menyediakan informasi secara aktif.

Undang-undang ini juga membatasi hak memperoleh informasi dalam beberapa hal tertentu. Namun, undang-undang ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa terkait hak mendapatkan informasi.

Melalui SAPDA yang diusung Bupati H. Darma Wijaya, Pemkab Sergai telah berupaya mewujudkan birokrasi yang benar-benar didambakan masyarakat, yaitu birokrasi yang melayani dengan sikap, perhatian dan perlakuan prima.

Dalam berbagai kesempatan, Bupati Sergai mengamanahkan bahwa birokrasi yang baik adalah birokrasi yang mampu memberikan pelayanan bagi publik secara transparan dan akuntabel.

Bupati juga menekankan, keterbukaan informasi publik sangat penting sifatnya. Sebab, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan yang diambil pemerintah.

Transparansi, sebut dia, akan mencerminkan bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan pemerintah didasarkan pada kepentingan publik.

Prinsip keterbukaan dalam menjalankan birokrasi kemudian diterjemahkan lewat beberapa inovasi yang telah dijalankan Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Darma Wijaya.

Dengan mengakses insert.serdangbedagaikab.go.id, masyarakat dapat mengetahui informasi yang tersaji di media cetak tentang realisasi pembangunan maupun rancangan program yang dijalankan Pemkab Sergai.

SODAP

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, AP., M.Si. dalam keterangannya saat ditemui di ruang kerjanya, Komplek Kantor Bupati Sergai, Selasa, 7 Maret 2023, menyampaikan bahwa salah satu inovasi dimaksud adalah Siaran Online Dialog Pembangunan (SODAP).

“Program SODAP dirangkai dalam bentuk dialog interaktif yang disiarkan di Radio Sergai FM. Program ini juga bisa diakses lebih luas lagi lewat Sergai FM Streaming dan media sosial,” ungkapnya.

Adapun tujuannya, lanjut dia, menyosialisasikan kinerja, capaian, serta mekanisme pelayanan publik. Dalam hal ini, Pemkab Sergai mendelegasikan perangkat daerah sebagai narasumber.

“Program ini juga berfungsi sebagai saluran edukasi bagi publik dan diharapkan dapat membuka ruang dialog antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, melalui program SODAP, masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah tanpa harus melalui mekanisme yang rumit. Artinya, partisipasi dapat dijalankan secara mudah, murah, cepat, dan transparan.

Ruang dialog ini juga ditujukan agar setiap jajaran Pemkab Sergai dan seluruh instansi vertikal dapat menerima pertanyaan, saran, dan kritik langsung dari masyarakat.

Secara bergilir, sesuai kebutuhan masyarakat, aparatur Pemkab Sergai dihadirkan sebagai narasumber pada Program Dialog Publik di Sergai FM. Ini bagian dari upaya menyahuti semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SOC dan INSERT

Selanjutnya, Akmal mengatakan pihaknya juga menyiapkan informasi dalam format video berita yang dinamai Sergai on Camera (SOC).

SOC memuat rangkuman informasi berbagai kegiatan penting seputar kinerja Pemkab Sergai. Konten audio visual dipercaya akan lebih menarik audiens.

Tayangan SOC mengetengahkan penyajian informasi lengkap, aktual, dan tentunya terpercaya.

SOC rutin ditayangkan di Kanal YouTube maupun platform media sosial lainnya, baik Facebook maupun Instagram.

Pria yang pernah menjabat Kadis PMP2TSP ini mengutarakan, publikasi kegiatan pembangunan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang dimuat di media cetak juga terarsip baik lewat inovasi yang dinamai Informasi Sergai Terkini atau INSERT. Masyarakat dapat mengaksesnya di situs insert.serdangbedagaikab.go.id.

Meski saat ini arus publikasi sudah didominasi platform online, namun informasi yang diterbitkan media cetak masih memiliki cukup banyak peminat. Pada beberapa kesempatan, informasi yang tersaji di media cetak ada yang tidak atau belum dipublikasi di kanal informasi online.

“Tentunya INSERT diharapkan bisa mempermudah khalayak luas untuk mencari informasi atau menambah referensi terkait Kabupaten Sergai. Akses INSERT yang sudah tersinkron dengan laman website pun semakin memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya dari mana saja dan kapan pun,” imbuhnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, AP., M.Si. mengatakan Pemkab Sergai menjamin keterbukaan informasi publik, sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2008.

Buletin

Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sergai, lanjut Akmal, juga semakin terjamin lewat adanya media berformat buletin. Buletin Sergai menyajikan berbagai informasi seputar kerja pembangunan.

Selain itu, Buletin Sergai juga memuat informasi menarik terkait potensi kabupaten di berbagai sektor, mulai dari pertanian, pariwisata, kuliner, UMKM, dan lain sebagainya. Informasi lewat media ini jadi semakin menarik lewat sajian dokumentasi, ilustrasi, dan grafis.

Sejak awal, Buletin Sergai disebarluaskan dalam format cetak dan juga dapat diunggah di website buletin.serdangbedagaikab.go.id.

“Namun, 2 edisi terakhir Buletin Sergai difokuskan dalam wujud elektronik saja,” cetus Akmal, seraya menambahkan perubahan ini didasarkan pada kecenderungan masyarakat mengakses media siber.

Perubahan dalam format daring (dalam jaringan) ini juga mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tentu, yang tak kalah penting, hal ini akan secara signifikan mendorong efisiensi anggaran.

Menutup pernyataannya, Kadis Kominfo Sergai mengutarakan seluruh inovasi tersebut merupakan upaya nyata Pemkab Sergai di bawah nahkoda Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan, yang seturut dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Keterbukaan informasi publik tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, namun juga dapat menghimpun dukungan dari seluruh pihak untuk mewujudkan Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” pungkasnya. ***

Informsi dalam format buletin juga disajikan Pemkab Sergai untuk menjamin keterbukaan informasi publik.


Pengolahan data dan penyajian informasi ini merupakan hasil kerjasama AgioDeli.ID dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Serdang Bedagai, penulis: Sari Mahdini.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com