Lewat Program Dialog Publik di Sergai FM, masyarakat dapat melakukan tanya jawab dengan aparatur Pemkab Sergai. Ini menjamin keterbukaan informasi publik yang diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
AgioDeli.ID – UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin keterbukaan informasi
bagi publik atas penyelenggaraan negara. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
(Pemkab Sergai) mengimplementasikannya lewat Program Birokrasi Dambaan.
Birokrasi Dambaan merupakan bagian dari Program Sapta
Dambaan (SAPDA) yang diusung Pemkab Sergai dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD). Birokrasi Dambaan menjawab kebutuhan publik akan
keterbukaan informasi yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
UU Nomor 14 Tahun 2008, yang disebut juga dengan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas pemerintah, serta memperkuat partisipasi publik dalam proses
pengambilan keputusan.
Mengutip penjelasannya, UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 memberikan
hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, sekaligus mengatur
kewajiban lembaga publik dalam menyediakan informasi secara aktif.
Undang-undang ini juga membatasi hak memperoleh informasi
dalam beberapa hal tertentu. Namun, undang-undang ini juga menyediakan
mekanisme penyelesaian sengketa terkait hak mendapatkan informasi.
Melalui SAPDA yang diusung Bupati H. Darma Wijaya, Pemkab
Sergai telah berupaya mewujudkan birokrasi yang benar-benar didambakan masyarakat,
yaitu birokrasi yang melayani dengan sikap, perhatian dan perlakuan prima.
Dalam berbagai kesempatan, Bupati Sergai mengamanahkan bahwa
birokrasi yang baik adalah birokrasi yang mampu memberikan pelayanan bagi publik
secara transparan dan akuntabel.
Bupati juga menekankan, keterbukaan informasi publik sangat
penting sifatnya. Sebab, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
kebijakan dan tindakan yang diambil pemerintah.
Transparansi, sebut dia, akan mencerminkan bahwa setiap
kebijakan yang dilahirkan pemerintah didasarkan pada kepentingan publik.
Prinsip keterbukaan dalam menjalankan birokrasi kemudian
diterjemahkan lewat beberapa inovasi yang telah dijalankan Pemkab Sergai di bawah
kepemimpinan Darma Wijaya.
SODAP
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten
Sergai Drs. H. Akmal, AP., M.Si. dalam keterangannya saat ditemui di ruang
kerjanya, Komplek Kantor Bupati Sergai, Selasa, 7 Maret 2023, menyampaikan bahwa
salah satu inovasi dimaksud adalah Siaran Online Dialog Pembangunan (SODAP).
“Program SODAP dirangkai dalam bentuk dialog interaktif yang
disiarkan di Radio Sergai FM. Program ini juga bisa diakses lebih luas lagi
lewat Sergai FM Streaming dan media sosial,” ungkapnya.
Adapun tujuannya, lanjut dia, menyosialisasikan kinerja,
capaian, serta mekanisme pelayanan publik. Dalam hal ini, Pemkab Sergai
mendelegasikan perangkat daerah sebagai narasumber.
“Program ini juga berfungsi sebagai saluran edukasi bagi
publik dan diharapkan dapat membuka ruang dialog antara pemangku kepentingan
dan masyarakat dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, melalui program SODAP, masyarakat dapat
berinteraksi dengan pemerintah tanpa harus melalui mekanisme yang rumit.
Artinya, partisipasi dapat dijalankan secara mudah, murah, cepat, dan
transparan.
Ruang dialog ini juga ditujukan agar setiap jajaran Pemkab
Sergai dan seluruh instansi vertikal dapat menerima pertanyaan, saran, dan
kritik langsung dari masyarakat.
SOC dan INSERT
Selanjutnya, Akmal mengatakan pihaknya juga menyiapkan
informasi dalam format video berita yang dinamai Sergai on Camera (SOC).
SOC memuat rangkuman informasi berbagai kegiatan penting
seputar kinerja Pemkab Sergai. Konten audio visual dipercaya akan lebih menarik
audiens.
Tayangan SOC mengetengahkan penyajian informasi lengkap,
aktual, dan tentunya terpercaya.
SOC rutin ditayangkan di Kanal YouTube maupun platform media
sosial lainnya, baik Facebook maupun Instagram.
Pria yang pernah menjabat Kadis PMP2TSP ini mengutarakan, publikasi
kegiatan pembangunan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang dimuat di
media cetak juga terarsip baik lewat inovasi yang dinamai Informasi Sergai
Terkini atau INSERT. Masyarakat dapat mengaksesnya di situs insert.serdangbedagaikab.go.id.
Meski saat ini arus publikasi sudah didominasi platform
online, namun informasi yang diterbitkan media cetak masih memiliki cukup
banyak peminat. Pada beberapa kesempatan, informasi yang tersaji di media cetak
ada yang tidak atau belum dipublikasi di kanal informasi online.
“Tentunya INSERT diharapkan bisa mempermudah khalayak luas
untuk mencari informasi atau menambah referensi terkait Kabupaten Sergai. Akses
INSERT yang sudah tersinkron dengan laman website pun semakin memudahkan
masyarakat untuk menjangkaunya dari mana saja dan kapan pun,” imbuhnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, AP., M.Si. mengatakan Pemkab Sergai menjamin keterbukaan informasi publik, sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2008. |
Buletin
Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sergai, lanjut
Akmal, juga semakin terjamin lewat adanya media berformat buletin. Buletin
Sergai menyajikan berbagai informasi seputar kerja pembangunan.
Selain itu, Buletin Sergai juga memuat informasi menarik
terkait potensi kabupaten di berbagai sektor, mulai dari pertanian, pariwisata,
kuliner, UMKM, dan lain sebagainya. Informasi lewat media ini jadi semakin
menarik lewat sajian dokumentasi, ilustrasi, dan grafis.
Sejak awal, Buletin Sergai disebarluaskan dalam format cetak
dan juga dapat diunggah di website buletin.serdangbedagaikab.go.id.
“Namun, 2 edisi terakhir Buletin Sergai difokuskan dalam
wujud elektronik saja,” cetus Akmal, seraya menambahkan perubahan ini
didasarkan pada kecenderungan masyarakat mengakses media siber.
Perubahan dalam format daring (dalam jaringan) ini juga
mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tentu, yang
tak kalah penting, hal ini akan secara signifikan mendorong efisiensi anggaran.
Menutup pernyataannya, Kadis Kominfo Sergai mengutarakan seluruh
inovasi tersebut merupakan upaya nyata Pemkab Sergai di bawah nahkoda Bupati
Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan, yang seturut dengan semangat UU
Nomor 14 Tahun 2008.
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, namun juga dapat menghimpun dukungan dari seluruh pihak untuk mewujudkan Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” pungkasnya. ***
Informsi dalam format buletin juga disajikan Pemkab Sergai untuk menjamin keterbukaan informasi publik. |
Pengolahan data dan penyajian informasi ini merupakan hasil kerjasama AgioDeli.ID dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Serdang Bedagai, penulis: Sari Mahdini.