Sosper 5/2015, Hendra DS: Perda Penanggulangan Kemiskinan Untuk Lindungi Warga Miskin Dapatkan Haknya

Editor: dicky irawan author photo


AgioDeli.ID: Anggota DPRD Kota Medan, Drs H Hendra DS kembali menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kali ini, Hendra DS menggelar sosialisasi Perda ini di Jalan Selamat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (17/6/2023).

Hendra DS memiliki alasan sendiri, mengapa dia menggelar sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan ini.

Soalnya, masih banyak warga miskin Kota Medan yang belum mengetahui dan mendapatkan hak- haknya.

Hendra DS menjelaskan, tujuan dibentuknya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini untuk melindungi hak- hak warga miskin untuk mendapatkan kehidupan yang layak di Kota Medan.

"Saya yakin, masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa DPRD Kota Medan dan Pemko Medan telah membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan," ujar Hendra DS saat membuka sosialisasi Perda itu.

Hendra DS menambahkan, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut ada hak warga miskin yang harus dipenuhi Pemko Medan, yakni hak kebutuhan pangan, dimana warga Kota Medan harus memastikan dirinya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC)  yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.

"Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliun ditahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan," ungkapnya.

Selain itu, Hendra DS menamnahkan, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.

"Kalau hak-hak itu terpenuhi, maka diharapkan 2024 tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga kehidupan sosialnya bisa meningkat dan angka kemiskinan bisa ditekan," harapnya.

Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (dicky)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com