AgioDeli.ID
– Terkait konflik penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49,
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diharapkan memberi kebijakan
berkeadilan.
Pengharapan
itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga
Orba Yusra kepada AgioDeli.ID, Selasa, 18 Juli 2023.
Sebagai entitas
bisnis skala usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Sumatera Utara, lanjut dia, pihaknya
merasa patut memohon perlindungan dari Gubsu Edy Rahmayadi.
“Kami bermohon
kepada Gubsu untuk mendapatkan kebijakan berkeadilan. Kami mohon Gubsu mengevaluasi
kebijakan PPSU (PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara),” ungkapnya.
Diketahui, PT
HMI adalah pemegang kontrak karya Nomor: 05/SP/PPSU/XI/2019, tanggal 7 November
2019, dari PT PPSU untuk menyelenggaraka PRSU Ke-49 di tahun 2020.
PRSU yang
ketika itu diberi nama Sumut Fair 2020 akhirnya ditunda penyelenggaraannya
lantaran pandemi Covid-19. Nyatanya, ketika tahun 2023 ini penyelenggaraannya
direalisasikan, PT PPSU menunjuk De Capitol Communication sebagai promotor,
menggantikan PT HMI.
Pemutusan
kerjasama tersebut bagi PT HMI merupakan kesewenang-wenangan, tanpa
mempertimbangkan kelangsungan nasib pihaknya yang telah menanggung risiko atas
tiga tahun penundaan Sumut Fair 2020.
Pemutusan
kerjasama dilakukan Dirut PT PPSU Refly Yuner lantaran menganggap PT HMI
wanprestasi. Penyebabnya, pembayaran kontribusi (profit sharing) termin satu
yang tidak melalui mekanisme transfer ke rekening PPSU, sebagaimana klausul
kontrak.
Selain itu,
Refly juga mengungkit masalah lain. Disebutkannya, PT HMI pernah meminjam dana
dari PPSU dalam masa persiapan Sumut Fair 2020.
Pemiga
sendiri menilai apa yang disampaikan Dirut PPSU tidak substantif. Terlebih,
ketika Dirut PPSU menyinggung-nyinggung soal pinjaman pihaknya.
“Tidak substantif,
dikarenakan proses mediasi dalam rangka penyelesaian dampak penundaan sudah berlangsung
dengan pembahasan-pembaasan yang mengarah jalan keluar, yang mana kita meminta adanya
perubahan skema kerjasama,” ungkapnya.
Ditegaskannya,
karena di dalam kontrak tidak terdapat acuan jika terjadi penundaan kegiatan,
maka PT HMI berpedoman pada SK penundaan yang diterbitkan Gubsu. Dalam hal ini,
PT HMI konsisten dalam koridor mempersiapkan penyelenggaraan PRSU Ke-49, dengan
memperhatikan dampak penundaan bagi PT HMI.
Pemiga tidak
membantah pihaknya meminjam dana dari PT PPSU. Menurutnya, itu tidak melanggar
aturan dalam kontrakkerjasama.
“Justru kita
mengapresiasi pimpinan PT PPSU yang lama, bahwa kebijakan memberikan pinjaman
merupakan upaya PT PPSU untuk memastikan penyelenggaraan PRSU Ke-49 berjalan
sukses, sesuai keinginan Gubsu dan Pemprov Sumut,” tukasnya.
Patut
diketahui, PT HMI mengikat kontrak saat PT PPSU masih dipimpin Amir Makmur.
Sementara, Refly Yuner merupakan dirut pengganti setelah Amir Makmur
diberhentikan oleh Gubsu Edy Rahmayadi.
“Proses
pinjaman dilakukan secara administratif formal. PT HMI akan mengembalikan
setelah event terlaksana, sesuai tanggal yang diatur didalam kontrak kerjasama.
Nyatanya, PT HMI diputus kontrak secara sepihak,” pungkasnya. (*)
Penulis:
Indra Gunawan
Email:
indragunawan@gmail.com