Fraksi Gerindra Ingatkan Isi Perwal Soal Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak

Editor: AgioDeli.id author photo


Agiodeli.id - Guna memaksimalkan penerapan Perda Pemko Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra DPRD Medan minta Pemko Medan nantinya memperjelas dalam isi Peraturan Walikota (Perwal) tentang pemberian keringanan dan pembebasan masyarakat miskin bayar Pajak seperti Pasal 134 ayat 3. 

Fraksi Gerindra menyebut agar masyarakat miskin yang dimaksud haruslah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan.

Kritik dan saran itu disampaikan Mulia Syahputra Nasution SH MH selaku perwakilan pendapat Fraksi Gerindra agenda penandatanganan keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pimpinan DPRD Medan bersama Walikota Medan yang ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023)

Mulia Syahputra Nasution menambahkan, saat ini masyarakat berprofesi bilal, guru magrib mengaji harus mendapat keringanan PBB dan tertuang dalam Perwal.

Sedangkan piutang pajak dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sekitar Rp 947 Miliar. 

Mulia Syahputra pun mendorong Pemko Medan  melalu Badan Pendapatan (Bapenda) untuk terus menagih piutang tersebut. Bahkan dikadikan langkah prioritas untuk mendongkrak PAD Kota Medan.

Selain itu, masih dalam kritik saran yang disampaikan Mulia Syahputra, Bapenda diharapkan harus terus inovatif untuk menyusun strategi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan. 

Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pembangunan di Kota Medan semakin baik. 

Dengan harapan, tahun berikutnya masyarakat Medan semakin banyak yang sadar untuk kewajiban pajak dan retribusi daerah. 

Maka perlu menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com