Banyak Rangkap Jabatan, Kepengurusan Yayasan UISU 2024-2029 Abaikan Dirjen Dikti

Editor: Donny author photo

Ketua DPD Mapancas Sumut yang juga alumni Fakultas Fisip UISU, Hendra Lesmana S.Sos

AgioDeli.id
- Kepengurusan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) periode 2024-2029 yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pembina Yayasan UISU Nomor 01 Tahun 2024, dinilai sarat dengan masalah dan diduga menyalahi aturan yang berlaku.

Dari keterangan yang dihimpun, Ir. Indra Gunawan, MP yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Umum Yayasan dan hampir tidak aktif selama 1 tahun, diangkat menjadi ketua umum, dan dibantu pengurus-pengurus baru lainnya.

Namun kepengurusan baru ini sendiri ternyata masih menyimpan banyak polemik, karena diduga melanggar aturan dan dinilai melanggar aturan UU tentang yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan UISU.

Selain itu, pelanggaran juga dilakukan dalam penunjukan pengurus Yayasan UISU Periode 2024-2029, yakni Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 3 Tahun 2021 tentang larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam penyelenggaran perguruan tinggi.

Adapun para pengurus yang masih menjalani rangkap jabatan antara lain, Indra Gunawan yang menduduki posisi Ketua Umum Yayasan UISU masih menjadi Dosen di Fakultas Pertanian UISU, Ir. Armansyah MT di posisi Bendahara Umum, tercatat sebagai Dosen di Fakultas Teknik UISU, Teuku Daudsyah SH, MH, masih menjadi Dosen dan KTU di Fakultas Hukum UISU, Ir. Ahmad Bakhori MT, tercatat sebagai Dosen di Fakultas Teknik UISU dan Dr. Syahwin M.Si yang merupakan anggota Dewan Pembina Yayasan UISU, adalah dosen tetap yayasan UISU untuk Prodi pendidikan fisika.

Bukan hanya itu, di struktur pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029, ada pengurus yang statusnya masih menjadi mahasiswa dan kapabilitasnya sebagai pengurus Yayasan dari Universitas Swasta tertua di luar pulau jawa ini menjadi semakin dipertanyakan.

Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Sumut yang juga alumni Fakultas Fisip UISU, Hendra Lesmana S.Sos menilai, kesalahan terbesar dalam penunjukan para pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 ada ditangan Ketua Dewan Pembina Yayasan T. Hamdy Oesman Delikhan Al Haj, yang tak merujuk pada perundang-undangan yang berlaku dalam membentuk kepengurusan yayasan.

"Jelas SK yang dikeluarkan dalam penunjukan Pengurus Yayasan UISU 2024-2029 ini cacat hukum, karena banyak sekali aspek yang dilanggar dalam penyelenggaraannya," ujar Hendra kepada wartawan, Sabtu 3 Februari 2024.

Dijelaskannya, selain rancu dalam pelaksanaan rapat dewan pembina untuk penetapan susunan pengurus yang dinilai melanggar Undang Undang Tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan UISU, pembangkangan terhadap Surat Edaran Dirjen Dikti No 3 tahun 2021 merupakan satu bentuk kesalahan fatal dalam penyusunan struktur kepengurusan Yayasan UISU saat ini.

"Jangan jadi menimbulkan polemik dan memicu kekisruhan di UISU. Belakangan ini kita ketahui kalau kondisi di UISU pasca dualisme beberapa waktu lalu sudah sangat kondusif. Seharusnya Ketua Dewan Pembina Yayasan UISU bisa bersikap bijak dalam melaksanakan tupoksinya," katanya.

Untuk itu, Hendra mengimbau agar SK Pembina Yayasan UISU Nomor 01 tahun 2024 tentang susunan pengurus dan pengawas Yayasan UISU dibatalkan karena hanya akan menimbulkan kekisruhan dan perpecahan di UISU.

"Selain itu, untuk menghindari resiko tuntutan hukum baik secara perdata, pidana maupun administrasi negara, Kepala LLDIKTI Sumut dan Rektor UISU harus mengambil tindakan tegas terhadap Dosen PNS LLDIKTI dengan DPK di UISU serta Dosen Tetap Yayasan UISU yang melanggar SE Dirjen DIKTI No 3 tahun 2021," pungkasnya. (Donny)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com