Anggota DPRD Medan, Bayek Pesimis Pemko Mampu Capai Target, Kelola Sampah di Tahun Depan

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe atau akrab disapa Bayek merasa pesimis Pemko Medan mampu mengelola sampah di tahun depan. Mengingat, masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 2000 ton per hari.

Hal itu diungkapkan Bayek saat penyelenggaraan sosialisasi Peraruturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, pada kegiatan pembentukan Perda dan peraturan DPRD-sub sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah di Komplek Bank, Medan Deli, Minggu (16/6/2024).

"Di Medan, masyarakatnya menghasilkan sampah satu hari itu, sebanyak 2000 ton," ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu.

Bayek menambahkan, dari total 2000 ton sampah itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan baru mampu mengelola sampah sebanyak 800 ton.

"Yang bisa dikelola hanya 800 ton. Tinggal 1200 ton sampah lagi gak tahu mau diapain," ujar Sekretaris DPD II Partai Golkar Medan itu.

Lebih lanjut Bayek menambahkan, Pemko Medan menargetkan mampu mengelola sampah setidaknya 35 persen di tahun depan.

"Sepertinya agak berat untuk terealisasi," papar Bayek.

Bagaimanapun, Bayek menambahkan pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab bersama. Tidak hanya Pemko Medan tapi juga seluruh lapisan masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkunganya masing-masing.

"Kalau kita bisa memanfaatkan sampah dengan baik, maka sampah tidak akan menjadi momok yang menakutkan lagi. Setidaknya dengan membentuk bank sampah," paparnya.

Untuk membentuk bank sampah, Bayek menambahkan, masyarakat bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Nantinya, pihak kecamatanlah yang akan membantu kelompok masyarakat untuk membentuk bank sampah.

"Dengan adanya bank sampah, makaasyarakat tidak akan lagi membuang sampah sembarangan," ujar Bayek.

Soalnya, ada sanksi yang berat menanti masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Bayek menambahkan, berdasarkan pasal 16 ayat 35 Perda Pengelolaan Persampahan ini, sanksinya berupa pidana denda maksimal Rp 10 juta atau kurungan penjara maksimal, selama 3 bulan.

"Sedangkan sanksi untuk badan usaha yang membuang sampah sembarangan berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan penjara selama 6 bulan," jelas Bayek.

Sementara itu, Dani Wardana selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Belawan mengatakan kebersihan menjadi salah satu program prioritas Walikota Medan saat ini.

"Sehingga pihak kecamatan butuh dukungam besar dari masyarakat untuk mencapai program kerja tersebut," paparnya. (dicky)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com