Dua Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Belum Terselesaikan

Editor: Donny author photo

Dodi Sondang T Pasaribu, pelapor kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang saat ini masih bergulir di Poldasu

AgioDeli.id
- Meskipun sudah bergulir selama 2 tahun lebih, namun laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian jual beli rumah di Jalan Budi Luhur No 47 Medan, yang dilaporkan Dodi Sondang T Pasaribu ke Polda Sumut terkesan jalan ditempat.

Kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024, Dodi menjelaskan, dirinya melaporkan Daud Sagala ST, dengan laporan nomor : STTLP/364/II/2022/SPKT/Sumut, tertanggal 23 Februari 2022 hingga saat ini belum membuahkan hasil.

"Sudah sangat panjang prosesnya, bukti dan saksi sudah dihadirkan. Namun sampai saat ini pihak Poldasu belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Dodi.

Dijelaskan Dodi, dia melaporkan Daud Sagala ST ke Poldasu berawal dari permasalahan kerjasama untuk melakukan pinjaman antara pihak keluarganya dengan Daud Sagala ke Bank Rakyat Indonesia Syariah (Sekarang berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia) dengan menggunakan nama perusahaan milik terlapor sebagai peminjam dengan agunan satu buah SHM atas nama Drs. Jasper Pasaribu.

Menurut Dodi, pihaknya mau bekerja sama dengan pihak terlapor dikarenakan, terlapor mengakui bisa menjamin agar pinjaman tersebut bisa dicairkan.

"Sempat ada pertemuan di notaris sebelum proses pinjaman berjalan, namun almarhum bapak tidak mau menandatangani berkas karena SHM miliknya akan dijadikan perjanjian jual beli. Sepengetahuan saya, bapak sempat bicara, saya mau pinjam, bukan mau jual," terangnya. 

Akhirnya pinjaman ke BSI pun terjadi dengan nominal Rp1,2 miliar dan dibagi pihak keluarga Dodi mendapat Rpp800 juta dan Daud Rp400 juta, dan almarhum Drs. Jasper Pasaribu tetap tidak ada menandatangani surat apapun terkait jual beli.

Setelah pinjaman berjalan, ternyata ada kejanggalan yang dirasakan oleh Dodi selaku anak dari Drs. Jasper Pasaribu, setelah ditelusuri ternyata sertifikat hak milik atas nama ayahnya sudah berganti nama.

"Saya lalu menemui Daud di Regale Convention Hall, disana dia memperlihatkan surat PJB antara almarhum bapak dengan dia melalui handpone miliknya. Jelas kami tak terima, karena bapak sama sekali tidak ada menandatangani surat apapun tentang penjualan rumah miliknya," jelas Dodi.

Tak mau rumah milik ayahnya berganti kepemilikan ke orang lain, Dodi lantas melaporkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini ke Poldasu pada tahun 2022 lalu.

"Setelah berembuk keluarga, kita memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polisi," urainya.

Namun, setelah berproses panjang hingga dua tahun, kasus ini masih belum menemui kejelasan. Bahkan dari hasil Lab Forensik Poldasu di pada 6 November 2023, menyatakan tandatangan di PJB yang dimiliki Daud, non identik dengan tandatangan almarhum Drs. Jasper Pasaribu.

"Ada apa ini? Jelas-jelas Lab Forensik sudah menyatakan non identik, jangankan penetapan tersangka, gelar perkara pun belum dilaksanakan Polisi dalam hal ini. Kita disini sebagai rakyat kecil hanya minta keadilan, jangan ada intervensi apapun dalam kasus ini," ujarnya.

Untuk itu, Dodi berharap pihak Kepolisian, khususnya Poldasu bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat seperti semboyan yang kerap disuarakan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit yakni Polri Presisi.

"Kita minta hukum ditegakkan seadil-adilnya, polisi dalam hal ini kita harap bersikap profesional dalam menangani kasus yang kami laporkan ini. Masak sudah berjalan dua tahun lebih belum juga tertuntaskan," ujarnya.

Tak hanya itu, Dodi juga mengatakan pihaknya akan tetap berupaya agar keadilan bisa ditegakkan dalam kasus yang dialami keluarganya ini. Untuk itu, dia juga bakal melaporkan masalah ini ke Kompolnas hingga Presiden Joko Widodo agar kasusnya terselesaikan dengan adil. **

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com