Muncul Kabar Adanya Praktik Judi, Personel Polres Simalungun Cek Hiburan Rakyat Pasar Malam

Editor: B Warsito author photo
Personel Polres Simalungun
Pengecekan dilakukan personel Polres Simalungun terkait isu praktik judi di pasar malam. (Istimewa)




Agiodeli.id - Antisipasi praktik perjudian, personel Polres Simalungun melakukan pengecekan langsung ke lokasi hiburan rakyat Pasar Malam di Lapangan Bola Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, Pematang Simalungun, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Jumat (20/12/2024) pukul 21.00 WIB.
 
Hal itu dilakukan, berkaitan dengan munculnya kabar adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Memastikan hal itu, 

Polres Simalungun terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi terjadinya praktik perjudian, tim gabungan yang terdiri dari Camat Siantar Muhammad Iqbal, S.STP., M.SP, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun AIPTU Bambang Sumantri, Kasubsi Penmas Humas Polres Simalungun AIPTU Surya Dharma, Pengelolah Pasar Malam Bapak Supriadi, Tokoh Agama H. Ramlin, Tokoh Masyarakat Ustad Muksin dan Staf Intel Korem 022/Pantai Timur Kopda Sentosa menyambangi pasar malam di Lapangan Bola Rambung Merah.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa, tidak ditemukan adanya kegiatan praktik perjudian di lokasi hiburan rakyat tersebut.  

Situasi keamanan masyarakat tetap terjaga dan masyarakat di sekitar lokasi tidak merasa keberatan atau terganggu dengan adanya hiburan rakyat.
 
"Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi hiburan rakyat untuk memastikan tidak adanya praktik perjudian. Kami juga ingin memastikan bahwa situasi keamanan masyarakat tetap terjaga," beber Iptu Ivan Roni Purba dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024). 

Camat Siantar Muhammad Iqbal, S.STP., M.SP.,  menegaskan bahwa, di lokasi hiburan rakyat tersebut tidak ditemukan adanya praktik perjudian.  Beliau juga menghimbau agar pengelola gelanggang permainan ketangkasan memasang pemberitahuan peraturan pemain batas usia, yang harus diatas 17 tahun.
 
"Kami menghimbau agar pengelola gelanggang permainan ketangkasan memasang pemberitahuan peraturan pemain batas usia. Kami tidak ingin anak-anak bermain di gelanggang permainan ketangkasan," ujar Iqbal. 
 
Sementara itu, Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun Aiptu Bambang Sumantri mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan kenyamanan di sekitar lokasi hiburan rakyat.  Beliau juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
 
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan kenyamanan di sekitar lokasi hiburan rakyat. Kami ingin agar perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan aman dan lancar." paparnya.
 
Lebih lanjut, Tokoh Agama H. Ramlin menyatakan bahwa, tidak ada praktik perjudian di lokasi hiburan masyarakat tersebut, dan masyarakat sekitar merasa terbantu dengan adanya hiburan rakyat yang dapat meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
 
"Kami bersyukur karena tidak ada praktik perjudian di lokasi hiburan masyarakat ini. Masyarakat sekitar merasa terbantu dengan adanya hiburan rakyat, yang dapat meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan." terang H Ramlin. (B Warsito)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com