![]() |
Suasana sidang Doris Fenita Marpaung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Doris Fenita Marpaung terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pengeroyokan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Yuda P Setiawan mengatakan bahwa saat ini, Pemko Medan tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Medan sembari melihat berapa putusan hukuman yang menjerat ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan tersebut.
“Untuk Doris berkasnya sudah kita serahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Jika vonis hukumannya di atas 4 tahun, sesuai ketentuan maka yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat. Makanya kita menunggu putusan pengadilan dulu,” ungkap Yuda P Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Mantan Kadis Pariwisata Kota Medan itu menambahkan, saat ini Doris masih berstatus ASN Dinkes Kota Medan.
“Kalau status sekarang masih di Dinkes, tapi kita tetap menunggu putusan pengadilan. Jika nanti putusannya sudah keluar dan vonisnya di atas 4 tahun, nanti langsung kita urus berkasnya ke BPKSDM untuk proses pemberhentiannya,” jelasnya.
Yuda mengungkapkan, saat ini pihaknya belum memiliki dasar memberhentikan Doris lantaran belum adanya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan.
“Kalau semua sudah lengkap dan putusan sudah kita terima, pasti kita proses langsung, karena kita sudah miliki dasar. Setau saya, kalau terjerat pidana umum dan putusannya 4 tahun ke atas maka ASN tersebut akan dipecat. Misalnya lagi cuti pun tetap bisa diproses jika sudah jelas hukumannya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BPKSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan bahwa Doris Fenita Marpaung berstatus cuti selama 3 tahun.
“Jadi dia (Doris) itu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selamat cuti, yang bersangkutan tidak menerima haknya sebagai ASN. Terkait kasusnya saat ini, nanti kita lihat dulu berkasnya ya,” paparnya.
Diketahui, Doris bersama Riris menjadi tersangka pengeroyokan terhadap Erika boru Siringringo.
Kasusnya masih berjalan di PN Medan. Tapi, Doris yang juga menjabat sebagai PIKK UBP PLN Labuhan Angin itu tidak ditahan. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan Doris dalam daftar pencarian orang (DPO). (red)